Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

2

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan;

3

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 3 Seri C);

4

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

5

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon;

6

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan;

7

Peraturan Menteri Kelautan da:n Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;

8

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan KTP
4 Scan NPWP Perseorangan
5 Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- dari pemilik kapal/penanggung jawab badan usaha/perusahaan perikanan yang menyatakan : - Kebenaran data dan informasi yang disampaikan/diberikan: - Kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan atau alat penangkap ikan;
6 Pas Foto 4 x 6 (2 Lembar) dan Spesimen Tanda Tangan Pemilik
7 Scan rencana usaha perikanan tangkap
8 Scan surat keterangan domisili usaha
9 Surat kuasa bermaterai 10.000 bila diurus oleh orang lain
10 nama pemohon
11 alamat pemohon
12 type siup
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000
2 Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan Akte Pendirian Badan Usaha dan KTP Penanggung Jawab
4 Scan NPWP Perseorangan/Perusahaaan
5 Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- dari pemilik kapal/penanggung jawab badan usaha/perusahaan perikanan yang menyatakan : - Kebenaran data dan informasi yang disampaikan/diberikan: - Kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan atau alat penangkap ikan;
6 Pas Foto 4 x 6 (2 Lembar) dan Spesimen Tanda Tangan Pemilik
7 Scan rencana usaha perikanan tangkap
8 Scan surat keterangan domisili usaha
9 Surat kuasa bermaterai 10.000 bila diurus oleh orang lain

No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan KTP
4 Scan NPWP Perseorangan
5 Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- dari pemilik kapal/penanggung jawab badan usaha/perusahaan perikanan yang menyatakan : - Kebenaran data dan informasi yang disampaikan/diberikan: - Kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan atau alat penangkap ikan;
6 Pas Foto 4 x 6 (2 Lembar) dan Spesimen Tanda Tangan Pemilik
7 Scan rencana usaha perikanan tangkap
8 Scan surat keterangan domisili usaha
9 Surat kuasa bermaterai 10.000 bila diurus oleh orang lain
10 nama pemohon
11 alamat pemohon
12 type siup
13 foto pemohon
14 ttd pemohon
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000
2 Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan Akte Pendirian Badan Usaha dan KTP Penanggung Jawab
4 Scan NPWP Perseorangan/Perusahaaan
5 Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- dari pemilik kapal/penanggung jawab badan usaha/perusahaan perikanan yang menyatakan : - Kebenaran data dan informasi yang disampaikan/diberikan: - Kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan atau alat penangkap ikan;
6 Pas Foto 4 x 6 (2 Lembar) dan Spesimen Tanda Tangan Pemilik
7 Scan rencana usaha perikanan tangkap
8 Scan surat keterangan domisili usaha
9 Surat kuasa bermaterai 10.000 bila diurus oleh orang lain
10 foto pemohon
11 ttd pemohon
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

7 (Tujuh) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk