Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

2

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan;

3

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

4

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon;

5

Peraturan Menteri Kelautan da:n Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;

6

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

7

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan;

8

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 3 Seri C);

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan KTP Domisili
4 Surat Pengantar dari DInas Kelautan dan Perikanan Kabupaten / Kota
5 Scan izin lokasi, izin lingkungan, dan atau IMB
6 Surat Keterangan Lokasi (Layout) dan sarana/prasarana yang dimiliki
7 Scan Asli Surat penetapan pembudidayaan kepiting soka dan lobster dari KKP (Wajib bagi pembudidayaa kepiting soka dan lobster)
8 Scan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan budidaya
9 Surat kuasa bermaterai 10.000 bila diurus oleh orang lain
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Akte Pendirian Badan Usaha dan KTP Penanggung Jawab
4 Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
5 Surat Pengantar dari DInas Kelautan dan Perikanan Kabupaten / Kota
6 Scan izin lokasi, izin lingkungan, dan atau IMB
7 Surat Keterangan Lokasi (Layout) dan sarana/prasarana yang dimiliki
8 Scan Asli Surat penetapan pembudidayaan kepiting soka dan lobster dari KKP (Wajib bagi pembudidayaa kepiting soka dan lobster)
9 Scan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan budidaya
10 Surat kuasa bermaterai 10.000 bila diurus oleh orang lain
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

30 (tiga puluh) hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk