No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap; |
2 | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000 |
3 | Scan KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur |
4 | Scan KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur |
5 | Scan Gambar rencana umum kapal, untuk SIKPI-I-PT |
6 | Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) |
7 | Scan SIUP oleh lembaga OSS |
8 | Surat Izin Komersial/Operasional oleh lembaga OSS |
9 | Scan Pas Kecil untuk kapal ukuran Gross Tonase (GT) 6 / Fotokopi Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya |
10 | Spesifikasi teknis & design Palkah/Ruang Penyimpanan Ikan di kapal |
11 | Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin; |
12 | Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha yang menyatakan : d. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan / diberikan; e. Kesanggupan menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya dan; f. Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapanikan secara tidak sah (illegal, unteported, unregulated). |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000 |
2 | Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap; |
3 | Scan Gambar rencana umum kapal, untuk SIKPI-I-PT |
4 | Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) |
5 | Scan SIUP oleh lembaga OSS |
6 | Surat Izin Komersial/Operasional oleh lembaga OSS |
7 | Scan Pas Kecil untuk kapal ukuran Gross Tonase (GT) 6 / Fotokopi Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya |
8 | Spesifikasi teknis & design Palkah/Ruang Penyimpanan Ikan di kapal |
9 | Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin; |
10 | Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha yang menyatakan : d. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan / diberikan; e. Kesanggupan menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya dan; f. Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapanikan secara tidak sah (illegal, unteported, unregulated). |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000 |
2 | Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap; |
3 | Scan KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur |
4 | Scan SIKPI yang hendak diperpanjang; |
5 | Scan Pas Kecil untuk kapal ukuran Gross Tonase (GT) 6 / Fotokopi Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya |
6 | Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin; |
7 | Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan perikanan yang menyatakan : c. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan/diberikan; d. Kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan atau alat penangkap ikan. |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000 |
2 | Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap; |
3 | Scan KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur |
4 | Scan SIKPI yang hendak diperpanjang; |
5 | Scan Pas Kecil untuk kapal ukuran Gross Tonase (GT) 6 / Fotokopi Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya |
6 | Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin; |
7 | Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan perikanan yang menyatakan : c. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan/diberikan; d. Kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan atau alat penangkap ikan. |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000 |
2 | Scan SIUP bidang perikanan tangkap; |
3 | Scan KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur |
4 | Scan SIKPI yang hendak dirubah; |
5 | Jenis perubahan SIKPI yang dimohon; |
6 | Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin; |
7 | Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan perikanan yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan/diberikan: |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Rekomendasi Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur |
2 | Scan SIUP bidang perikanan tangkap; |
3 | Scan KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur |
4 | Scan SIKPI yang hendak dirubah; |
5 | Jenis perubahan SIKPI yang dimohon; |
6 | Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin; |
7 | Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan perikanan yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan/diberikan: |
10 (sepuluh) hari kerja
Gratis
No | Keterangan |
---|---|
1 | SIKPI-I-PT Baru, SIKPI-I-PT Perpanjangan, SIKPI-I-PT Penggantian |
No | Nama Dokumen | Action |
---|