Izin Lokasi Pulau-Pulau Kecil, untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian pulau kecil

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

2

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 3 Seri C);

3

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan;

4

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

5

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan;

6

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon;

7

Peraturan Menteri Kelautan da:n Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;

8

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000;
2 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan KTP
4 Scan NPWP
5 Proposal Usaha yang mencakup : 1.Jenis kegiatan
6 Proposal Usaha yang mencakup : 2.Uraian rencana kegiatan
7 Proposal Usaha yang mencakup : 3.Luasan lokasi
8 Proposal Usaha yang mencakup :4.Peta yang disertai titik kordinat dan foto lokasi
9 Proposal Usaha yang mencakup : 5.Gambar teknis arsitektur
10 Proposal Usaha yang mencakup : 6.Kesesuaian lokasi pemanfaatan dengan rencana tata ruang di wilayah provinsi.
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000;
2 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan KTP
4 Scan NPWP
5 Proposal Usaha yang mencakup : 1.Jenis kegiatan
6 Proposal Usaha yang mencakup : 2.Uraian rencana kegiatan
7 Proposal Usaha yang mencakup : 3.Luasan lokasi
8 Proposal Usaha yang mencakup :4.Peta yang disertai titik kordinat dan foto lokasi
9 Proposal Usaha yang mencakup : 5.Gambar teknis arsitektur
10 Proposal Usaha yang mencakup : 6.Kesesuaian lokasi pemanfaatan dengan rencana tata ruang di wilayah provinsi.
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000;
2 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan KTP
4 Scan NPWP
5 Proposal Usaha yang mencakup : 1.Jenis kegiatan
6 Proposal Usaha yang mencakup : 2.Uraian rencana kegiatan
7 Proposal Usaha yang mencakup : 3.Luasan lokasi
8 Proposal Usaha yang mencakup :4.Peta yang disertai titik kordinat dan foto lokasi
9 Proposal Usaha yang mencakup : 5.Gambar teknis arsitektur
10 Proposal Usaha yang mencakup : 6.Kesesuaian lokasi pemanfaatan dengan rencana tata ruang di wilayah provinsi.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

3-17 (tiga sampai tujuh belas) hari kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Lokasi Pulau-Pulau Kecil, untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian pulau kecil
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk