Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR)

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 3 Seri C);

2

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

3

Peraturan Menteri Kelautan da:n Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;

4

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

5

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan;

6

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

7

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan;

8

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon;

Persyaratan


No Persyaratan
1 Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
2 Fotokopi SIUP
3 Fotokopi SIPI
4 Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin
5 Gambar rancang umum rumpon
6 Spesifikasi teknis rumpon paling sedikit meliputi bahan, ukuran, dan jumlah dari masing – masing komponen utama rumpon
7 Rencana pemasangan Rumpon
8 Pernyataan dari pemilik/penanggung jawab badan usaha/perusahaan bermaterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan
9 Pernyataan pemasangan rumpon : a) tidak mengganggu alur pelayaran; b) kesediaan memasang tanda penggenal dilokasi rumpon; c) dipasang tidak melewati 12 mil dari garis pantai surut terendah wilayah Provinsi Jawa Timur ; d) dipasang di daerah penangkapan ikan sesuai SIPI yang dimiliki; e) dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).
No Persyaratan
1 Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
2 Fotokopi SIUP
3 Fotokopi SIPI
4 Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin
5 Gambar rancang umum rumpon
6 Spesifikasi teknis rumpon paling sedikit meliputi bahan, ukuran, dan jumlah dari masing – masing komponen utama rumpon
7 Rencana pemasangan Rumpon
8 Pernyataan dari pemilik/penanggung jawab badan usaha/perusahaan bermaterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan
9 Pernyataan pemasangan rumpon : a) tidak mengganggu alur pelayaran; b) kesediaan memasang tanda penggenal dilokasi rumpon; c) dipasang tidak melewati 12 mil dari garis pantai surut terendah wilayah Provinsi Jawa Timur ; d) dipasang di daerah penangkapan ikan sesuai SIPI yang dimiliki; e) dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).

No Persyaratan
1 Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
2 Fotokopi SIUP
3 Fotokopi SIPI
4 Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin
5 Gambar rancang umum rumpon
6 Spesifikasi teknis rumpon paling sedikit meliputi bahan, ukuran, dan jumlah dari masing – masing komponen utama rumpon
7 Rencana pemasangan Rumpon
8 Pernyataan dari pemilik/penanggung jawab badan usaha/perusahaan bermaterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan
9 Pernyataan pemasangan rumpon : a) tidak mengganggu alur pelayaran; b) kesediaan memasang tanda penggenal dilokasi rumpon; c) dipasang tidak melewati 12 mil dari garis pantai surut terendah wilayah Provinsi Jawa Timur ; d) dipasang di daerah penangkapan ikan sesuai SIPI yang dimiliki; e) dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).
No Persyaratan
1 Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
2 Fotokopi SIUP
3 Fotokopi SIPI
4 Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin
5 Gambar rancang umum rumpon
6 Spesifikasi teknis rumpon paling sedikit meliputi bahan, ukuran, dan jumlah dari masing – masing komponen utama rumpon
7 Rencana pemasangan Rumpon
8 Pernyataan dari pemilik/penanggung jawab badan usaha/perusahaan bermaterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan
9 Pernyataan pemasangan rumpon : a) tidak mengganggu alur pelayaran; b) kesediaan memasang tanda penggenal dilokasi rumpon; c) dipasang tidak melewati 12 mil dari garis pantai surut terendah wilayah Provinsi Jawa Timur ; d) dipasang di daerah penangkapan ikan sesuai SIPI yang dimiliki; e) dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).

No Persyaratan
1 Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
2 Fotokopi SIUP
3 Fotokopi SIPI
4 Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin
5 Gambar rancang umum rumpon
6 Spesifikasi teknis rumpon paling sedikit meliputi bahan, ukuran, dan jumlah dari masing – masing komponen utama rumpon
7 Rencana pemasangan Rumpon
8 Pernyataan dari pemilik/penanggung jawab badan usaha/perusahaan bermaterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan
9 Pernyataan pemasangan rumpon : a) tidak mengganggu alur pelayaran; b) kesediaan memasang tanda penggenal dilokasi rumpon; c) dipasang tidak melewati 12 mil dari garis pantai surut terendah wilayah Provinsi Jawa Timur ; d) dipasang di daerah penangkapan ikan sesuai SIPI yang dimiliki; e) dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).
No Persyaratan
1 Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
2 Fotokopi SIUP
3 Fotokopi SIPI
4 Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin
5 Gambar rancang umum rumpon
6 Spesifikasi teknis rumpon paling sedikit meliputi bahan, ukuran, dan jumlah dari masing – masing komponen utama rumpon
7 Rencana pemasangan Rumpon
8 Pernyataan dari pemilik/penanggung jawab badan usaha/perusahaan bermaterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan
9 Pernyataan pemasangan rumpon : a) tidak mengganggu alur pelayaran; b) kesediaan memasang tanda penggenal dilokasi rumpon; c) dipasang tidak melewati 12 mil dari garis pantai surut terendah wilayah Provinsi Jawa Timur ; d) dipasang di daerah penangkapan ikan sesuai SIPI yang dimiliki; e) dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

10 (sepuluh) hari kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR)
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk