Izin Lokasi untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian perairan pesisir

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon;

2

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

3

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

4

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 3 Seri C);

5

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan;

6

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

7

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan;

8

Peraturan Menteri Kelautan da:n Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan KTP
4 Scan Asli NPWP
5 Surat Keterangan Domisili
6 Proposal Usaha Yang Mencakup: a. Jenis Kegiatan
7 b. Uraian Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang
8 c. Pertimbangan Aspek Teknis, Aspek Lingkungan Hidup dan Aspek Sosial Ekonomi
9 d. Luasan Lokasi
10 e. Peta yang disertai koordinat dan foto lokasi
11 f. Gambar Teknis Arsitektural (apabila ada)
12 g. Kesesuian lokasi pemanfaatan perairan pesisir dengan RZWP - 3k dan/atau rencana zonasi bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZBWP-3K)
13 h. Kesesuaian lokasi pemanfaatan perairan pesisir dengan rencana tata ruang di wilayah provinsi dan/atau Kab/Kota
14 Rekomendasi dan/atau pertimbangan teknis dari instansi teknis untuk perizinan yang prosesnya melibatkan saru insitutsi yang berwenang langsung terhadap perizinan
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000;
2 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan KTP
4 Scan Asli NPWP Perusahaan/Instansi
5 Scan Profil Perusahaan / Instansi
6 Scan Akte Pendirian Perusahaan Baru dan Perubahan Terkahir
7 Surat Keterangan Domisili Perusahaan / Instansi
8 Proposal Usaha Yang Mencakup:
a. Jenis Kegiatan
9 b. Uraian Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang
10 c. Pertimbangan Aspek Teknis, Aspek Lingkungan Hidup dan Aspek Sosial Ekonomi
11 d. Luasan Lokasi
12 e. Peta yang disertai koordinat dan foto lokasi
13 f. Gambar Teknis Arsitektural (apabila ada)
14 g. Kesesuian lokasi pemanfaatan perairan pesisir dengan RZWP - 3k dan/atau rencana zonasi bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZBWP-3K)
15 h. Kesesuaian lokasi pemanfaatan perairan pesisir dengan rencana tata ruang di wilayah provinsi dan/atau Kab/Kota
16 Rekomendasi dan/atau pertimbangan teknis dari instansi teknis untuk perizinan yang prosesnya melibatkan saru insitutsi yang berwenang langsung terhadap perizinan
17 Surat Kuasa Bermaterai bila diurus oleh orang lain
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan KTP
4 Scan Asli NPWP Perusahaan/Instansi
5 Scan Profil Perusahaan / Instansi
6 Scan Akte Pendirian Perusahaan Baru dan Perubahan Terkahir
7 Surat Keterangan Domisili Perusahaan / Instansi
8 Proposal Usaha Yang Mencakup:
a. Jenis Kegiatan
9 b. Uraian Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang
10 c. Pertimbangan Aspek Teknis, Aspek Lingkungan Hidup dan Aspek Sosial Ekonomi
11 d. Luasan Lokasi
12 e. Peta yang disertai koordinat dan foto lokasi
13 f. Gambar Teknis Arsitektural (apabila ada)
14 g. Kesesuian lokasi pemanfaatan perairan pesisir dengan RZWP - 3k dan/atau rencana zonasi bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZBWP-3K)
15 h. Kesesuaian lokasi pemanfaatan perairan pesisir dengan rencana tata ruang di wilayah provinsi dan/atau Kab/Kota
16 Rekomendasi dan/atau pertimbangan teknis dari instansi teknis untuk perizinan yang prosesnya melibatkan saru insitutsi yang berwenang langsung terhadap perizinan
17 Surat Kuasa Bermaterai bila diurus oleh orang lain
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

3-17 (tiga sampai tujuh belas) hari kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Lokasi untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian perairan pesisir
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk