Izin Pendirian dan Izin Operasional Sekolah Baru (USB) SMK Swasta

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

2

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah. Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

3

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah;

4

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 ·ten tang Standar Sarana Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas Madrasah Aliyah (SMA/MA);

5

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

6

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);

7

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);

8

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

9

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

10

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 69 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui website : oss.go.id
3 Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab./Kota setempat
4 Surat Keterangan dari Yayasan/Pemerintah bahwa Pengajuan usulan 9 bulan sebelum Tahun pelajaran dilengkapl hasil studi kelayakan dan diketahui Kepala desa/Lurah/Camat
5 Sertifikat kepemilikan tanah dari Notaris
6 Akta Notaris dari Kemenkumham
7 IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
8 Badan pengelola berkewajiban menyediakan data dan dokumentasi foto Sarpras terdiri dari
a) Lahan Sekolah
b) Ruang Kelas
c) Ruang Kepala sekolah
d) Ruang Guru
e) Ruang Tata usaha
f) Ruang Ibadah
g) Ruang perpustakaan
h) Ruang Laborat
i) Ruang Kantin
j) Ruang Instalasi dan Daya
k) Tempat Olahraga
l) Ruang UKS dan BP
m) Toilet untuk guru dan siswa
9 Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) minimal
a ) 1 orang BK, TU, Penjaga;
b) 12 orang Guru untuk setiap mata pelajaran;
c) 2 orang Guru untuk setiap program keahlian baru
10 Sumber biaya pendanaan Wajib menyediakan deposito di Bank Pemerintah sebesar minimal Rp. 150.000.000,- (Scan Rekening a/n Yayasan)
11 Gambaran RPS (rencana pengembangan sekolah) yang dikembangkan masa depan meliputi :
a) Visi dan Misi
b) Tujuan
c) Sarpras
d) Kurikulum
e) Keterangan
f) Peserta didik
g) Peran serta masyarakat
h) Manajemen
i) Pembiayaan
j) Organisasi dan DU/DI
k) Tidak boleh menerima siswa selama ijin pendirian belum ada
12 Studi kelayakan pendirian satuan Pendidikan :
a) Studi kelayakan dilakukan tim dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
b) Studi kelayakan pendirian satuan pendidikan berisi:
1) Latar belakang dan tujuan
2) Bentuk dan nama sekolah
3) Lokasi Sekofah dan dukungan masyarakat
4) Sumber peserta didik
5) Guru dan tenaga kependidikan serta rencana pengambangan
6) Sumber biaya selama 5 tahun sebagai biaya operasionaI
7) Fasilitas lingkungan yang menunjang penyefenggaraan pendidikan
8) Kesimpufan studi kelayakan
13 Pendirian satuan pendidikan wajib mendapat rekomendasi penetapan dari Walikota/Bupati (Khusus Sekolah Negeri)
14 Syarat radius antar satuan pendidikan :
a) Ditetapkan 10.000 meter
b) Dalam hal dianggap khusus dapat dipertimbangkan
15 Surat pernyataan kesanggupan untuk penambahan jumlah siswa sesuai dengan ketentuan Badan Akreditasi Nasional, “Bermaterai 10000"
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

21 (dua puluh satu) Hari Kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Operasional/ Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk