No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000 |
2 | Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui website : oss.go.id |
3 | Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab./Kota setempat |
4 | Surat Keterangan dari Yayasan/Pemerintah bahwa Pengajuan usulan 9 bulan sebelum Tahun pelajaran dilengkapl hasil studi kelayakan dan diketahui Kepala desa/Lurah/Camat |
5 | Sertifikat kepemilikan tanah dari Notaris |
6 | Akta Notaris dari Kemenkumham |
7 | IMB (Izin Mendirikan Bangunan) |
8 | Badan pengelola berkewajiban menyediakan data dan dokumentasi foto Sarpras terdiri dari a) Lahan Sekolah b) Ruang Kelas c) Ruang Kepala sekolah d) Ruang Guru e) Ruang Tata usaha f) Ruang Ibadah g) Ruang perpustakaan h) Ruang Laborat i) Ruang Kantin j) Ruang Instalasi dan Daya k) Tempat Olahraga l) Ruang UKS dan BP m) Toilet untuk guru dan siswa |
9 | Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) minimal a ) 1 orang BK, TU, Penjaga; b) 12 orang Guru untuk setiap mata pelajaran; c) 2 orang Guru untuk setiap program keahlian baru |
10 | Sumber biaya pendanaan Wajib menyediakan deposito di Bank Pemerintah sebesar minimal Rp. 150.000.000,- (Scan Rekening a/n Yayasan) |
11 | Gambaran RPS (rencana pengembangan sekolah) yang dikembangkan masa depan meliputi : a) Visi dan Misi b) Tujuan c) Sarpras d) Kurikulum e) Keterangan f) Peserta didik g) Peran serta masyarakat h) Manajemen i) Pembiayaan j) Organisasi dan DU/DI k) Tidak boleh menerima siswa selama ijin pendirian belum ada |
12 | Studi kelayakan pendirian satuan Pendidikan : a) Studi kelayakan dilakukan tim dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur b) Studi kelayakan pendirian satuan pendidikan berisi: 1) Latar belakang dan tujuan 2) Bentuk dan nama sekolah 3) Lokasi Sekofah dan dukungan masyarakat 4) Sumber peserta didik 5) Guru dan tenaga kependidikan serta rencana pengambangan 6) Sumber biaya selama 5 tahun sebagai biaya operasionaI 7) Fasilitas lingkungan yang menunjang penyefenggaraan pendidikan 8) Kesimpufan studi kelayakan |
13 | Pendirian satuan pendidikan wajib mendapat rekomendasi penetapan dari Walikota/Bupati (Khusus Sekolah Negeri) |
14 | Syarat radius antar satuan pendidikan : a) Ditetapkan 10.000 meter b) Dalam hal dianggap khusus dapat dipertimbangkan |
15 | Surat pernyataan kesanggupan untuk penambahan jumlah siswa sesuai dengan ketentuan Badan Akreditasi Nasional, “Bermaterai 10000" |
21 (dua puluh satu) Hari Kerja
GRATIS
No | Keterangan |
---|---|
1 | Izin Operasional/ Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta |
No | Nama Dokumen | Action |
---|