Izin Penambahan Kompetensi Keahlian Baru SMK Swasta

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 69 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

2

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

3

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah. Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah;

5

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 ·ten tang Standar Sarana Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas Madrasah Aliyah (SMA/MA);

6

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

7

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);

8

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);

9

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

10

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui website : oss.go.id
3 Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab./Kota setempat
4 Proposal pengajuan penambahan program keahlian atau program ketunaan baru
5 Peta/Data SMP/MTs atau Lembaga Pendidikan Khusus/Layanan Khusus sekitar
6 Peta Data SMK atau Lembaga Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dengan Program/Kompetensi Keahlian atau Program Ketunaan yang sama
7 Kuisioner/animo masyarakat terhadap Program/Kompetensi Keahlian yang diusulkan
8 Dokumen Profil sekolah
9 Data jumlah siswa 3 (tiga) tahun terakhir per kelas sesuai program/kompetensi keahlian atau program ketunaan
10 Scan ljazah guru sesuai dengan Program Keahlian atau Program Ketunaan baru
11 Surat Perjanjian I MOU dengan DU/DI (khusus SMK)
12 Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
13 SK Pengangkatan Kepala Sekolah dari Badan Hukum (Yayasan atau lainnya) (khusus swasta)
14 Scan status/akta tanah
15 Akta Notaris Badan Hukum (Yayasan atau lainnya) (khusus swasta)
16 pengesahan Badan Hukum (Yayasan atau lainnya) dari Kementerian Hukum dan Ham (khusus swasta)
17 SK/Surat Izin Pendirian Sekolah
18 Surat Izin Operasional atau Surat Perpanjangan Izin Operasional terakhir (khusus swasta)
19 Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang manajemen sekolah (khusus swasta) diketahui pengurus Badan Hukum (Yayasan atau lannya) dan bermaterai Rp. 10000,-
20 Sertifikat Akreditasi Sekolah
21 Surat pernyataan kesanggupan untuk penambahan jumlah siswa sesuai dengan ketentuan Badan Akreditasi Nasional, “Bermaterai 10000”
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

21 (dua puluh satu) hari kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Operasional/ Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk