Izin Pendirian dan Izin Operasional Sekolah Baru (USB) SMK Negeri

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 69 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

2

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

3

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

4

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah. Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah;

6

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 ·ten tang Standar Sarana Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas Madrasah Aliyah (SMA/MA);

7

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

8

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);

9

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);

10

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Persyaratan


No Persyaratan
1 Tersedianya Iahan minimal seluas 1 ha (10.000 m2) yang dapat diperoleh dari pengadaan lahan dari Pemerintah Daerah/ Pemerintah Provinsi/Pemerintah Pusat atau hibah dari masyarakat
2 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
3 Tersedianya Anggaran Pembangunan Gedung dari Pemerintah Daerah/ Pemerintah Provinsi/Pemerintah Pusat atau hibah dari masyarakat
4 Pengajuan usulan 9 bulan sebelum Tahun pelajaran dilengkapi hasil studi kelayakan dan diketahui Kepala desa/Lurah, Camat
5 Sertifikat kepemilikan tanah dari Notaris
6 IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
7 Gambaran RPS (Rencana Pengembangan Sekolah) yang dikembangkan masa depan
8 Studi kelayakan pendirian satuan Pendidikan
9 "Pendirian satuan pendidikan wajib mendapat rekomendasi dari: "
10 "Syarat radius antar satuan pendidikan : "
11 Surat pernyataan kesanggupan untuk penambahan jumlah siswa sesuai dengan ketentuan Badan Akreditasi Nasional, “Bermaterai 10000”
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

21 (dua puluh satu) hari kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Operasionai/Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk