No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000 |
2 | Peta Lokasi kawasan hutan yang dimohon |
3 | Pernyataan Komitmen dan Pakta Integritas |
4 | Izin Lokasi atau penetapan lokasi dari Gubernur atau Bupati sesuai kewenangannya |
5 | Proposal, Rencana teknis atau rencana induk yang di tandatangani pemohon |
6 | Bukti pengurusan Pertimbangan Teknis dari Perhutani |
7 | KLHS (dapat menggunakan KLHS Rencana Tata Letak Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah) |
8 | Profil KTP, NPWP |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Peta Lokasi kawasan hutan yang dimohon |
2 | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000 |
3 | Profil Perusahaan |
4 | Izin Lokasi atau penetapan lokasi dari Gubernur atau Bupati sesuai kewenangannya |
5 | Izin Lingkungan |
6 | Proposal, Rencana teknis atau rencana induk yang di tandatangani pemohon |
7 | Bukti pengurusan Pertimbangan Teknis dari Perhutani |
8 | Pernyataan Kesesuaian Tata Ruang dari Pemerintah kabupaten / Kota terkait |
9 | Pertimbangan Kadishut Prov. Jatim dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Lapangan |
10 | KLHS (dapat menggunakan KLHS Rencana Tata Letak Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah) |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur dan BAPL |
2 | Peta Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan skala 1:50.000 dan format shrp dengan kordinat sistem geografis / UTM Datum WGS 84 |
3 | Proposal dan rencana teknis yang ditandatangani oleh pemohon |
4 | KLHS (dapat menggunakan KLHS Rencana Tata Letak Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah) |
5 | Pernyataan/ Pakta Integritas dan surat pernyataan bermaterai unruk pemohon dari pemerintah yang menyatakan yakni 1. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban, 2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah, 3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan Menteri, 4. bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel, 5. tidak memberi, menerima, menjajikan hadiah / hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan tersebut. 6. melalukakan permohonan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan 7. dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada huruf a s/d huruf f bersedia mengahadapi konsekuensi hukum |
6 | Bukti pengurusan Pertimbangan Teknis dari Perhutani |
7 | Pernyataan Komitmen menyatakan kesanggupan: 1. menyelesaikan persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKLUPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL); 2. menyelesaikan Perizinan Berusaha di bidangnya; 3. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; 4. menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan untuk Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap; 5. menyelesaikan pembayaran provisi sumber daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) untuk Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau yang berasal dari Kawasan HPK; 6. menyelesaikan pembayaran penggantian nilai investasi bagi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berada di wilayah kerja badan usaha milik pemerintah di bidang Kehutanan, kecuali Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk pemerintah atau Proyek Strategis Nasional yang besifat nonkomersial; dan 7.mengamankan Kawasan Hutan yang akan dilepaskan. |
20 (Dua Puluh) Hari Kerja
Gratis
No | Keterangan |
---|---|
1 | Pertimbangan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan |
No | Nama Dokumen | Action |
---|