IUIPHHK perluasan

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

 

2

Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2010tentang Penggunaan Kawasan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105Tahun 2015tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2010tentang Penggunaan Kawasan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 327, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5795)

3

Undang-Undang Nomor 41Tahun 1999tentang Kehutanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)

4

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814)

5

Peraturan Pemerintah Nomor 104Tahun 2015tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5794)

6

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1119) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

7

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan

8

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

9

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Daftar Isian Permohonan izin perluasan IUIPHH
3 Scan Keputusan IUIPHHK Awal
4 Surat pernyataan perubahan nilai investasi dan daftar tenaga kerja yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Direksi
5 Izin Lingkungan atau Perubahan Izin Lingkungan serta dokumen lingkungan atau perubahan dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) atau SPPL
6 Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir
7 Sertifikat Legalitas Kayu (SLK)
8 Scan NPWP
9 Akte Pendirian Perusahaan/ Nomor Induk Kependudukan (NIK)
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Daftar Isian Permohonan izin perluasan IUIPHH
3 Scan Keputusan IUIPHHK Awal
4 Izin Lingkungan atau Perubahan Izin Lingkungan serta dokumen lingkungan atau perubahan dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) atau SPPL
5 Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir
6 Sertifikat Legalitas Kayu (SLK)
7 Scan NPWP
8 Akte Pendirian Perusahaan/ Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

15 (Lima Belas) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Rekomendasi perluasan IUIPHHK
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk