Penetapan Pengada dan Pengedar Benih Terdaftar

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

 

2

Undang-Undang Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)

3

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814)

4

Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2010tentang Penggunaan Kawasan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2010tentang Penggunaan Kawasan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 327, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5795)

5

Peraturan Pemerintah Nomor 104Tahun 2015tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5794)

6

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1119) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

7

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan

8

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

9

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000
2 Scan KTP
3 Nomor Induk Berusaha (NIB)
4 Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahan ( NPWP)
5 Keterangan lokasi pusat kegiatan perbenihan dari Kepala Desa/Lurah
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000
2 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3 Akte Pendirian
4 Nomor Induk Berusaha (NIB)
5 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
6 Keterangan lokasi pusat kegiatan perbenihan dari Kepala Desa/Lurah

No Persyaratan
1 KTP/Keterangan Domisili
2 Membayar retribusi daerah Surat Tanda Setoran)
3 Kepemilikan atau pengelolaan atau pemanfaatan sumber benih bersertifikat, yang dibuktikan dengan sertifikat sumber benih atas nama yang bersangkutan atau surat kuas/penunjukan/kerjasama pengelolaan/pemanfaatan sumber benih (dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Kadishut)
4 Keterangan lokasi pusat kegiatan perbenihan dari Kepala Desa/Lurah
5 Kepemilikan sarana dan prasarana pengelolaan benih paling sedikit berupa alat pengunduh benih, pengemasan benih dan pengelolaan benih (dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Kadishut)
6 Kepemilikan tenaga teknis di bidang pengelolaan benih (dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Kadishut)
7 Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahan ( NPWP)
No Persyaratan
1 Kepemilikan atau pengelolaan atau pemanfaatan sumber benih bersertifikat, yang dibuktikan dengan sertifikat sumber benih atas nama yang bersangkutan atau surat kuas/penunjukan/kerjasama pengelolaan/pemanfaatan sumber benih (dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Kadishut)
2 Akte Pendirian
3 Membayar retribusi daerah Surat Tanda Setoran)
4 Kepemilikan sarana dan prasarana pengelolaan benih paling sedikit berupa alat pengunduh benih, pengemasan benih dan pengelolaan benih (dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Kadishut)
5 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6 Kepemilikan tenaga teknis di bidang pengelolaan benih (dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Kadishut)
7 Nomor Induk Berusaha (NIB)
8 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
9 Keterangan lokasi pusat kegiatan perbenihan dari Kepala Desa/Lurah

No Persyaratan
1 Kepemilikan atau pengelolaan atau pemanfaatan sumber benih bersertifikat, yang dibuktikan dengan sertifikat sumber benih atas nama yang bersangkutan atau surat kuas/penunjukan/kerjasama pengelolaan/pemanfaatan sumber benih (dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Kadishut)
2 KTP/Keterangan Domisili
3 Membayar retribusi daerah Surat Tanda Setoran)
4 Kepemilikan sarana dan prasarana pengelolaan benih paling sedikit berupa alat pengunduh benih, pengemasan benih dan pengelolaan benih (dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Kadishut)
5 Keterangan lokasi pusat kegiatan perbenihan dari Kepala Desa/Lurah
6 Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahan ( NPWP)
7 Kepemilikan tenaga teknis di bidang pengelolaan benih (dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Kadishut)
No Persyaratan
1 Membayar retribusi daerah Surat Tanda Setoran)
2 Kepemilikan atau pengelolaan atau pemanfaatan sumber benih bersertifikat, yang dibuktikan dengan sertifikat sumber benih atas nama yang bersangkutan atau surat kuas/penunjukan/kerjasama pengelolaan/pemanfaatan sumber benih (dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Kadishut)
3 Akte Pendirian
4 Kepemilikan sarana dan prasarana pengelolaan benih paling sedikit berupa alat pengunduh benih, pengemasan benih dan pengelolaan benih (dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Kadishut)
5 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6 Kepemilikan tenaga teknis di bidang pengelolaan benih (dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Kadishut)
7 Nomor Induk Berusaha (NIB)
8 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
9 Keterangan lokasi pusat kegiatan perbenihan dari Kepala Desa/Lurah
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

10 (Sepuluh) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Retribusi Rp. 500.000 ssai pergub yg berlaku

Produk Layanan
No Keterangan
1 Penetapan Pengada dan Pengedar Benih Terdaftar
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk