Izin Perubahan Nama Lembaga/nomenklatur Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Khusus

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 69 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

2

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

3

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah. Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah;

5

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 ·tentang Standar Sarana Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas Madrasah Aliyah (SMA/MA);

6

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

7

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);

8

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);

9

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

10

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Asli izin pendirian dilegalisir cab.Dinas pendidikan wilayah kab/kota
2 Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Pengawas dan MKKS PK-PLK SMA Kab/Kota
3 Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab./Kota setempat
4 Scan Asli Izin Operasional
5 Keputusan Yayasan tentang perubahan nama lembaga
6 Scan Asli Akta Notaris & Scan Asli Kemenkumham yang bersifat nirlaba
7 RIPS (Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan) selama 5 tahun
8 Lampiran pada RIPS
9 Status tanah/Bangunan
10 Foto lembaga dan foto kegiatan pembelajaran
11 Dokumen Rancangan Penjamin Mutu
12 Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM)
No Persyaratan
1 Scan Asli izin pendirian dilegalisir cab.Dinas pendidikan wilayah kab/kota
2 Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Pengawas dan MKKS PK-PLK SMA Kab/Kota
3 Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab./Kota setempat
4 Scan Asli Izin Operasional
5 Keputusan Yayasan tentang perubahan nama lembaga
6 Scan Asli Akta Notaris & Scan Asli Kemenkumham yang bersifat nirlaba
7 RIPS (Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan) selama 5 tahun
8 Lampiran pada RIPS
9 Status tanah/Bangunan
10 Foto lembaga dan foto kegiatan pembelajaran
11 Dokumen Rancangan Penjamin Mutu
12 Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

17 (tujuh belas) hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Perubahan Nama Lembaga/Nomenklatur Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Khusus
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk