Izin Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

2

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141)

3

Peraturan Presiden RI No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

4

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RINomor 10Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

5

Peraturan Menteri KetenagakerjaanNomor 2tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil

6

Peraturan Menteri KetenagakerjaanNomor 9tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerjan Migran Indonesia

7

Peraturan Menteri KetenagakerjaanNomor 10tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

8

Peraturan Daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 9Tahun 2013tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Lembaran Daerah Daerah Provinsi Jawa TimurTahun 2013 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Provinsi Jawa TimurNomor 31

9

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4Tahun 2016 Tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (Lembaran Daerah Daerah Provinsi Jawa TimurTahun 2016 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Provinsi Jawa TimurNomor 58)

10

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 25Tahun 2014Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9Tahun 2013tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

11

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17Tahun 2017Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri

12

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Pasfoto berwarna Kepala Kantor Cabang (ukuran 4x6)
3 Scan Nomor Induk Berusaha
4 Scan Asli SIP3MI dari Kementerian Tenagakerja yang masih berlaku
5 Scan Asli Akta pendirian perusahaan
6 Scan Asli Surat kepemilikan tempat kantor cabang (perjanjian sewa yang disahkan Notaris / SHM)
7 Scan Asli SK pengangkatan Kepala Kantor Cabang dan Karyawan
8 Scan Bagan Struktur Organisasi
9 Scan Asli KTP direktur dan calon kepala cabang
10 Scan Asli Bukti penguasaan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja Luar Negeri atau perizinan kerjasama dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (serta melampirkan izin operasional BLK-LN yang bekerjasama)
11 Scan Asli Surat rekomendasi pendirian kantor cabang P3MI dari Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kab./Kota setempat
12 Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk