1 |
Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000; |
2 |
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); |
3 |
Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir; |
4 |
Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir dari Kemenkumham; |
5 |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan; |
6 |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan; |
7 |
KTP Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan; |
8 |
Sertifikat Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata dan masih berlaku; |
9 |
Sertifikat Tour Guide yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan masih berlaku; |
10 |
Sertifikat Tour Leader yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan masih berlaku; |
11 |
Salinan Sertifikat Hak Milik (Pemilik Saham, Komisaris, Direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjanjian ewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dbuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris; |
12 |
Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU); |
13 |
Struktur Organisasi; |
14 |
Dokumen Laporan Kegiatan Usaha (LKU) 2 (dua) tahun terakhir yang diketahui oleh Dinas Pariwisata Kab. / Kota setempat. |
15 |
Surat Kuasa (Apabila tidak diurus sendiri) |