Surat Izin Pengangkut Ikan (SIKPI)

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 3 Seri C);

2

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan;

3

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

4

Peraturan Menteri Kelautan da:n Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;

5

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan;

6

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon;

7

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

8

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000;
2 Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan Asli KTP pemilik kapal atau penanggung awab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
4 SCAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) ASLI
5 Gambar rencana umum kapal, untuk SIKPI-1-PT
6 SIUP oleh lembaga OSS
7 Surat Izin Komersial/Operasional oleh lembaga oss
8 Scan Asli Pas Kecil untuk kapal ukuran Gross Tonase (GT) 6 / Scan Asli Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya;
9 Spesifikasi teknis & design Palkah / Ruang Penyimpanan lkan di kapal
10 Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha yang menyatakan :
a. Kebenaran data dan inforrnasi yang disampaikan / diberikan;
b. Kesanggupan menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya dan;
c. Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapanikan secara tidak sah (illegal, unteported, unregulated).
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000;
2 Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan Asli KTP pemilik kapal atau penanggung awab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
4 SCAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) ASLI
5 SIUP oleh lembaga OSS
6 Surat Izin Komersial/Operasional oleh lembaga oss
7 Scan Asli Pas Kecil untuk kapal ukuran Gross Tonase (GT) 6 / Scan Asli Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya;
8 Spesifikasi teknis & design Palkah / Ruang Penyimpanan lkan di kapal
9 Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha yang menyatakan :
a. Kebenaran data dan inforrnasi yang disampaikan / diberikan;
b. Kesanggupan menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya dan;
c. Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapanikan secara tidak sah (illegal, unteported, unregulated).

No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000;
2 Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan Asli KTP pemilik kapal atau penanggung awab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
4 SCAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) ASLI
5 Scan Surat Asli Kelaikan Laut
6 Scan Asli SIKPI yg hendak diperpanjang
7 Scan Asli Pas Kecil untuk kapal ukuran Gross Tonase (GT) 6 / Scan Asli Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya;
8 Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha yang menyatakan :
a. Kebenaran data dan inforrnasi yang disampaikan / diberikan;
b. Kesanggupan menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya dan;
c. Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapanikan secara tidak sah (illegal, unteported, unregulated).
9 nama pemohon
10 alamat pemohon
11 no telepon pemohon
12 no fax pemohon
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000;
2 Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan Asli KTP pemilik kapal atau penanggung awab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
4 SCAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) ASLI
5 Scan Surat Asli Kelaikan Laut
6 Scan Asli SIKPI yg hendak diperpanjang
7 Scan Asli Pas Kecil untuk kapal ukuran Gross Tonase (GT) 6 / Scan Asli Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya;
8 Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha yang menyatakan :
a. Kebenaran data dan inforrnasi yang disampaikan / diberikan;
b. Kesanggupan menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya dan;
c. Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapanikan secara tidak sah (illegal, unteported, unregulated).

No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000;
2 Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan Asli KTP pemilik kapal atau penanggung awab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
4 SCAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) ASLI
5 Scan Surat Asli Kelaikan Laut
6 Scan Asli SIKPI yg hendak dirubah
7 Scan Asli Pas Kecil untuk kapal ukuran Gross Tonase (GT) 6 / Scan Asli Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya;
8 Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha yang menyatakan :
a. Kebenaran data dan inforrnasi yang disampaikan / diberikan;
b. Kesanggupan menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya dan;
c. Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapanikan secara tidak sah (illegal, unteported, unregulated).
9 alamat pemohon
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000;
2 Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan Asli KTP pemilik kapal atau penanggung awab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
4 SCAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) ASLI
5 Scan Surat Asli Kelaikan Laut
6 Scan Asli SIKPI yg hendak dirubah
7 Scan Asli Pas Kecil untuk kapal ukuran Gross Tonase (GT) 6 / Scan Asli Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya;
8 Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha yang menyatakan :
a. Kebenaran data dan inforrnasi yang disampaikan / diberikan;
b. Kesanggupan menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya dan;
c. Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapanikan secara tidak sah (illegal, unteported, unregulated).
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

10 (Sepuluh) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Surat Izin Pengangkut Ikan (SIKPI)
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk