Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 3 Seri C);

2

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan;

3

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

4

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan;

5

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon;

6

Peraturan Menteri Kelautan da:n Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;

7

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

8

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai
2 Nomor Induk Berusaha
3 Scan Asli NPWP Perusahaan/Pemohon
4

Scan Asli Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik Domisili Jawa Timur

5

Scan Asli Surat Izin Usaha (SIUP)

6 Surat Kepemilikan Badan Kapal
7 Surat pacak/ surat tukang/ surat pembuatan badan kapal
8 Surat pendaftaran nama kapal yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Laut
9 Surat pemyataan bermaterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai
2 Nomor Induk Berusaha
3 Scan Asli NPWP Perusahaan/Pemohon
4

Scan Asli Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan/pemilik Domisili Jawa Timur

5 Scan Asli Surat Izin Usaha (SIUP)
6 Surat Kepemilikan Badan Kapal
7 Surat pacak/ surat tukang/ surat pembuatan badan kapal
8 Surat pendaftaran nama kapal yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Laut
9 Surat pemyataan bermaterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

3 (Tiga) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk