Pemenuhan Standar Izin Berusaha Rumah Sakit Kelas B Non PPK BLU / BLUD

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)

2

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)

3

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236)

4

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617)

5

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659)

6

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83)

7

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

8

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional

9

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 88 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA 

10

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia

11

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 317) 

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Dokumen Sertifikat badan hukum rumah sakit
2 Scan Dokumen Self Asessment RS (sesuai Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021)
3 Scan Dokumen Profil rumah sakit
4 Scan Keputusan Direktur/Kepala tentang Pelayanan di RS
5 Scan Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh lembaga Akreditasi Rumah sakit
6 Scan Surat Keterangan kesesuaian peruntukan untuk Lokasi dan Lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota setempat
7 Scan Dokumen komitmen pemenuhan persyaratan oleh Pelaku Usaha selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya Izin Berusaha Rumah Sakit
8 Scan Dokumen Feasibility Study (FS)
9 Scan Dokumen Detail Engineering Design (DED)
10 Scan Master Plan
11 Scan Dokumen / Bukti Fungsi dan/atau Uji Coba untuk alat kesehatan baru
12 Scan Dokumen Kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib dikalibrasi
13 Scan Dokumen/Informasi Geotag Rumah Sakit
14 Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan
15 Scan Dokumen Self Assesment Sarana dan Prasarana
16 Scan Dokumen Self Assesment Alat Kesehatan
17 Scan Dokumen SK Tempat Tidur Rumah Sakit:
1. Total Tempat Tidur
2. Tempat Tidur Kelas Standar (Sesuai Kepersertaan JKN)
3.Tempat Tidur Rawat Inap((Selain Kepesertaan JKN)
4. Tempat Tidur Intensif
5. Tempat Tidur Isolasi
18 Scan Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
19 Scan Dokumen Self Assesment SDM
20 Scan Dokumen SIP semua tenaga kesehatan di Rumah Sakit

No Persyaratan
1 Scan Dokumen Self Asessment RS (sesuai Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021)
2 Scan Dokumen Sertifikat badan hukum rumah sakit
3 Scan Dokumen Profil rumah sakit
4 Scan Keputusan Direktur/Kepala tentang Pelayanan di RS
5 Scan Dokumen Izin berusaha rumah sakit yang masih berlaku
6 Scan Dokumen bukti Akreditasi
7 Scan Dokumen komitmen pemenuhan persyaratan oleh Pelaku Usaha selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya Izin Perpanjangan Aktivitas RS
8 Scan Master Plan
9 Scan Dokumen / Bukti Fungsi dan/atau Uji Coba untuk alat kesehatan baru
10 Scan Dokumen Kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib dikalibrasi
11 Scan Dokumen/Informasi Geotag Rumah Sakit
12 Scan Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan
13 Scan Dokumen Self Assesment Sarana dan Prasarana
14 Scan Dokumen Self Assesment Alat Kesehatan
15 Scan Dokumen SK Tempat Tidur Rumah Sakit:
1. Total Tempat Tidur
2. Tempat Tidur Kelas Standar (Sesuai Kepersertaan JKN)
3.Tempat Tidur Rawat Inap((Selain Kepesertaan JKN)
4. Tempat Tidur Intensif
5. Tempat Tidur Isolasi
16 Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
17 Dokumen Self Assesment SDM
18 Dokumen SIP semua tenaga kesehatan di Rumah Sakit

No Persyaratan
1 Scan Dokumen Sertifikat badan hukum rumah sakit
2 Scan Dokumen Self Asessment RS (sesuai Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021)
3 Scan Keputusan Direktur/Kepala tentang Pelayanan di RS
4 Scan Dokumen Profil rumah sakit
5 Scan Dokumen Izin berusaha rumah sakit yang masih berlaku
6 Scan Dokumen Surat Pernyataan Penggantian Badan Hukum, Nama Rumah Sakit Kepemilikan Modal, Jenis Rumah Sakit, Klasifikasi Rumah Sakit, dan/atau Alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani Pemilik Rumah Sakit
7 Scan Master Plan
8 Scan Dokumen / Bukti Fungsi dan/atau Uji Coba untuk alat kesehatan baru
9 Scan Dokumen Kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib dikalibrasi
10 Informasi Geotag Rumah Sakit
11 Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan
12 Dokumen Self Assesment Sarana dan Prasarana
13 Dokumen Self Assesment Alat Kesehatan
14 Dokumen SK Tempat Tidur Rumah Sakit:
1. Total Tempat Tidur
2. Tempat Tidur Kelas Standar (Sesuai Kepersertaan JKN)
3.Tempat Tidur Rawat Inap((Selain Kepesertaan JKN)
4. Tempat Tidur Intensif
5. Tempat Tidur Isolasi
15 Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
16 Dokumen Self Assesment SDM
17 Dokumen SIP semua tenaga kesehatan di Rumah Sakit
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

22 (dua puluh dua) hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk