Izin Operasional SMA - Izin Operasional Sekolah Menengah Atas / SMA (Perpanjangan)

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Di Jawa Timur

2

PERATURAN GUBERNUR 88 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

3

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

4

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah. Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah;

6

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 ·ten tang Standar Sarana Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas Madrasah Aliyah (SMA/MA);

7

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

8

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);

9

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);

10

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

11

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Izin operasional terakhir
3 akreditasi terakhir
4 SK Kepala Sekolah
5 Scan Asli Akta Notaris, Akta Pendirian & Scan Asli Kemenkumham yang bersifat nirlaba
6 RIPS (Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan) selama 5 tahun yang disusun penyelenggaraan pendidikan secara sistematika yang berisi : a) Visi & Misi b) Kurikulum ( Isi Pendidikan); c) Melampiri jumlah dan data peserta didik rambel; d) Jumlah dan kualifikasi pendidik - tenaga pendidik ; e) Sistem evaluasi dan sertifikasi ; f) Struktural Organisasi ; g) Manajemen dan Proses Pendidikan ; h) Peran serta masyarakat ; i) Rencana pentahapan pelaksanaan pendidikan
7 Lampiran pada RIPS a) Hasil studi kelayakan tentang prospek Pendirian satuan pendidikan dari : a. Tata Ruang; b. Geografis; c. Ekologis b) Hasil studi kelayakan tentang prospek Pendirian satuan pendidikan dari segi prospek : a. Pendaftaran; b.Keuangan c. Sosbud, d demografi c) Data Perimbangan antara jumlah satuan pendidikan dengan penduduk sekolah diwilayah setempat ; d) Data perkiraan jarak satuan pendidikan dengan satuan pendidikan sejenis e) Data kapasitas/daya tampung
8 Data Jumlah Rombel dan Jumlah Siswa
9 Status tanah/Bangunan: a) Fotocopi Akta notaris tanah (akta Tanah); b) Status tanah/gedung penyelengara kependidikan c) Surat perjanjian Sewa/Kontrak/Hak guna Pakai lembaga
10 Foto lembaga dan foto kegiatan pembelajaran
11 Dokumen Rancangan Penjamin Mutu
12 Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM)
13 Surat pernyataan kesanggupan untuk penambahan jumlah siswa yang kurang dari 65, “Bermaterai 10000”
14 NSPN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Izin operasional terakhir
3 akreditasi terakhir
4 SK Kepala Sekolah
5 Scan Asli Akta Notaris, Akta Pendirian & Scan Asli Kemenkumham yang bersifat nirlaba
6 RIPS (Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan) selama 5 tahun yang disusun penyelenggaraan pendidikan secara sistematika yang berisi : a) Visi & Misi b) Kurikulum ( Isi Pendidikan); c) Melampiri jumlah dan data peserta didik rambel; d) Jumlah dan kualifikasi pendidik - tenaga pendidik ; e) Sistem evaluasi dan sertifikasi ; f) Struktural Organisasi ; g) Manajemen dan Proses Pendidikan ; h) Peran serta masyarakat ; i) Rencana pentahapan pelaksanaan pendidikan
7 Lampiran pada RIPS a) Hasil studi kelayakan tentang prospek Pendirian satuan pendidikan dari : a. Tata Ruang; b. Geografis; c. Ekologis b) Hasil studi kelayakan tentang prospek Pendirian satuan pendidikan dari segi prospek : a. Pendaftaran; b.Keuangan c. Sosbud, d demografi c) Data Perimbangan antara jumlah satuan pendidikan dengan penduduk sekolah diwilayah setempat ; d) Data perkiraan jarak satuan pendidikan dengan satuan pendidikan sejenis e) Data kapasitas/daya tampung
8 Status tanah/Bangunan: a) Fotocopi Akta notaris tanah (akta Tanah); b) Status tanah/gedung penyelengara kependidikan c) Surat perjanjian Sewa/Kontrak/Hak guna Pakai lembaga
9 Data Jumlah Rombel dan Jumlah Siswa
10 Foto lembaga dan foto kegiatan pembelajaran
11 Dokumen Rancangan Penjamin Mutu
12 Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM)
13 Surat pernyataan kesanggupan untuk penambahan jumlah siswa yang kurang dari 65, “Bermaterai 10000”
14 NSPN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

17 (tujuh belas) hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Operasional SMA - Izin Operasional Sekolah Menengah Atas / SMA (Perpanjangan)
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk