Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) di sektor ketenagalistrikan - Usaha Pemeriksaan Dan Penilaian Kompensasi Tanah, Bangunan Dan/Atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik - Untuk bidang usaha jasa penilaian kompensasi tanah, bangunan dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052)

2

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530)

3

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326)

4

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi

5

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan

6

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, Dan Informatika; K. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronikbidang Ketenagalistrikan

7

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
2 Identitas Badan Usaha :
a. Profil Perusahaan
b. Susunan Direksi
c. Susunan Komisaris
d. Komposisi Saham
3 Penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk bidang usaha yang dimohonkan
4 Tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap bidang usaha yang dimohonkan
5 Memiliki izin usaha kantor jasa penilai publik atau izin pembukaan cabang kantor jasa penilai publik dan izin penilai publik dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
6 Memiliki lisensi penilai pertanahan kantor jasa penilai publik dan lisensi penilai pertanahan yang masih berlaku dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

17 (tujuh belas) hari kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) di sektor ketenagalistrikan - Usaha Pemeriksaan Dan Penilaian Kompensasi Tanah, Bangunan Dan/Atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik - Untuk bidang usaha jasa penilaian kompensasi tanah, bangunan dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk