Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

 

2

Undang-Undang Nomor 25Tahun 1992tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502

3

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

4

Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor 11Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor 5Tahun 2019tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKMNomor 11Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Surat Permohonan bermeterai yang ditujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
2 Scan Nomor Induk Berusaha
3 Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan
4 Scan Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang
5 Scan Daftar anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka
6 Scan Laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
7 Scan Rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun
8 Scan nama, riwayat hidup dan KTP calon pimpinan beserta daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu
9 Scan sertifikat kopentensi Calon kepala cabang pembantu yang dikeluarkan oleh BNSP
10 Scan Surat Kuasa (apabila dikuasakan kepada pihak lain)

No Persyaratan
1 Scan Surat Permohonan bermeterai yang ditujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
2 Scan Nomor Induk Berusaha
3 Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan
4 Scan Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang
5 Scan Daftar anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka
6 Scan Laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
7 Scan Rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun
8 Scan nama, riwayat hidup dan KTP calon pimpinan beserta daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu
9 Scan sertifikat kopentensi Calon kepala cabang pembantu yang dikeluarkan oleh BNSP
10 Scan Surat Kuasa (apabila dikuasakan kepada pihak lain)

No Persyaratan
1 Scan Surat Permohonan bermeterai yang ditujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
2 Scan Nomor Induk Berusaha
3 Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan
4 Scan Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang
5 Scan Daftar anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka
6 Scan Laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
7 Scan Rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun
8 Scan nama, riwayat hidup dan KTP calon pimpinan beserta daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu
9 Scan sertifikat kopentensi Calon kepala cabang pembantu yang dikeluarkan oleh BNSP
10 Scan Surat Kuasa (apabila dikuasakan kepada pihak lain)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

20 (dua puluh) hari kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk