Izin Penambahan Kompetensi / Konsentrasi Keahlian Baru SMK Swasta

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya

4

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

5

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia

6

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK

7

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

8

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

9

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

10

Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan

11

Keputusan Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 024/H/KR/2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka

12

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur

13

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Persyaratan


No Persyaratan
1 Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui website : oss.go.id
2 Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) tentang penambahan kompetensi/konsentrasi keahlian baru yang diusulkan
3 Proposal pengajuan penambahan program keahlian yang diusulkan
4 Peta/Data SMP/MTs atau Lembaga Pendidikan Khusus/Layanan Khusus sekitar
5 Peta Data SMK atau Lembaga Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dengan Program/Kompetensi Keahlian atau Program Ketunaan yang sama
6 Kuisioner/animo masyarakat terhadap Program/Kompetensi Keahlian yang diusulkan
7 Dokumen Profil sekolah
8 Data jumlah siswa 3 (tiga) tahun terakhir per kelas sesuai kompetensi keahlian
9 Data dan Dokumentasi Sarana Prasarana Kompetensi/Konsentrasi Keahlian baru (Ruang, Alat dan Bahan Praktek)
10 Scan ljazah dan Sertifikasi Keahlian guru produktif yang linier/sesuai dengan Kompetensi/Konsentrasi Keahlian baru yang diusulkan
11 Surat Perjanjian Kerjasama / MoU dengan Dunia Usaha, Industri dan Dunia Kerja (DUDIKA) yang sesuai dengan Kompetensi/Konsentrasi Keahlian baru yang diusulkan
12 Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
13 SK Pengangkatan Kepala Sekolah dari Badan Hukum (Yayasan atau lainnya) (khusus swasta)
14 Status tanah/Bangunan:
a) Fotocopi Akta notaris tanah;
b) Surat perjanjian Sewa/Kontrak/Hak guna Pakai lembaga;
c) Surat pernyataan Status tanah/gedung penyelengara kependidikan
15 Akta Notaris Badan Hukum/ Yayasan
16 Pengesahan Badan Hukum (Yayasan atau lainnya) dari Kementerian Hukum dan HAM
17 SK/Surat Izin Pendirian Sekolah
18 Surat Izin Operasional atau Surat Perpanjangan Izin Operasional terakhir
19 Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang manajemen sekolah diketahui pengurus Yayasan dan bermaterai
20 Sertifikat Akreditasi Sekolah terakhir
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

60 (enam puluh) hari kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Penambahan Kompetensi Keahlian Baru SMK Swasta
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk