Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Dasar Hukum
No Keterangan File
1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara- Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322)
5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319
6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270
7

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

 

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan
2 Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf)
3 Scan perizinan/perjanjian atau Perizinan Berusaha atau keputusan/penetapan pemenang lelang wilayah pertambangan (khusus perizinan pertambangan)
4 surat keterangan dari direktorat jenderal yang membidangi mineral dan batubara terkait kegiatan eksplorasi lanjutan (khusus perizinan pertambangan)
5 Scan Analisa status dan fungsi Kawasan Hutan dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta
6 Scan Pertimbangan teknis perum perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani
7 Scan Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan
8 Scan Dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, bagi pemohon Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (telah memiliki perizinan berusaha) ATAU Scan Komitmen Pemenuhan Dokumen Lingkungan (belum memiliki perizinan berusaha)
9 Scan Pernyataan Komitmen,dibuat dalam bentuk akta notariil untuk non pemerintah, berisi:
a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang diperkenankan melakukan kegiatan di lapangan setelah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
c. membayar PNBP Kompensasi, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kewajiban membayar PNBP Kompensasi;
d. menyampaikan baseline Penggunaan Kawasan Hutan dan Peta baseline skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon sesuai hasil tata batas dan dokumen lingkungan;
e. menyampaikan Perizinan Berusaha yang telah berlaku efektif dalam hal pada saat permohonan, pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan belum memiliki Perizinan Berusaha atau telah memiliki Perizinan Berusaha yang belum berlaku efektif bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang wajib memiliki Perizinan Berusaha;
f. menyampaikan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, dalam hal pada saat permohonan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan belum - 306 – memiliki Perizinan Berusaha atau telah memiliki Perizinan Berusaha yang belum berlaku efektif, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang wajib memiliki Perizinan Berusaha;
g. menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha; dan
h. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan.
10 Scan Pakta integritas bermeterai dalam bentuk akta notariil (pemohon non-pemerintahan), yang memuat:
a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban
b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah
c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari gubernur
d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel
e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan
f. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
g. dan dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), siap menghadapi konsekuensi hukum
No Persyaratan
1 Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan
2 Profil badan usaha atau badan hukum termasuk akta pendirian badan usaha atau badan hukum;
3 Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf)
4 Scan perizinan/perjanjian atau Perizinan Berusaha atau keputusan/penetapan pemenang lelang wilayah pertambangan (khusus perizinan pertambangan)
5 surat keterangan dari direktorat jenderal yang membidangi mineral dan batubara terkait kegiatan eksplorasi lanjutan (khusus perizinan pertambangan)
6 Scan Analisa status dan fungsi Kawasan Hutan dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta
7 Scan Pertimbangan teknis perum perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani
8 Scan Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan
9 Scan Dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, bagi pemohon Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (telah memiliki perizinan berusaha) ATAU Scan Komitmen Pemenuhan Dokumen Lingkungan (belum memiliki perizinan berusaha)
10 Scan Pernyataan Komitmen,dibuat dalam bentuk akta notariil untuk non pemerintah, berisi:
a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang diperkenankan melakukan kegiatan di lapangan setelah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
c. membayar PNBP Kompensasi, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kewajiban membayar PNBP Kompensasi;
d. menyampaikan baseline Penggunaan Kawasan Hutan dan Peta baseline skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon sesuai hasil tata batas dan dokumen lingkungan;
e. menyampaikan Perizinan Berusaha yang telah berlaku efektif dalam hal pada saat permohonan, pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan belum memiliki Perizinan Berusaha atau telah memiliki Perizinan Berusaha yang belum berlaku efektif bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang wajib memiliki Perizinan Berusaha;
f. menyampaikan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, dalam hal pada saat permohonan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan belum - 306 – memiliki Perizinan Berusaha atau telah memiliki Perizinan Berusaha yang belum berlaku efektif, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang wajib memiliki Perizinan Berusaha;
g. menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha; dan
h. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan.
11 Scan Pakta integritas bermeterai dalam bentuk akta notariil (pemohon non-pemerintahan), yang memuat:
a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban
b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah
c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari gubernur
d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel
e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan
f. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
g. dan dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), siap menghadapi konsekuensi hukum
No Persyaratan
1 Dasar hukum pembentukan instansi
2 Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan
3 Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf)
4 Scan perizinan/perjanjian atau Perizinan Berusaha atau keputusan/penetapan pemenang lelang wilayah pertambangan (khusus perizinan pertambangan)
5 surat keterangan dari direktorat jenderal yang membidangi mineral dan batubara terkait kegiatan eksplorasi lanjutan (khusus perizinan pertambangan)
6 Scan Analisa status dan fungsi Kawasan Hutan dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta
7 Scan Pertimbangan teknis perum perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani
8 Scan Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan
9 Scan Dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, bagi pemohon Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (telah memiliki perizinan berusaha) ATAU Scan Komitmen Pemenuhan Dokumen Lingkungan (belum memiliki perizinan berusaha)
10 Scan surat pernyataan bermeterai untuk pemohon dari pemerintah, berisi :
a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
b. melakukan penanaman tanaman kayu di kiri kanan atau sekeliling dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan;
11 Scan Pakta integritas bermeterai (pemohon pemerintahan), yang memuat:
a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban
b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah
c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari gubernur
d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel
e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan
f. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
g. dan dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), siap menghadapi konsekuensi hukum
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

25 (Dua Puluh Lima) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk