Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan pada APL yang telah dibebani Izin Peruntukan

Dasar Hukum
No Keterangan File
1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270
5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319
6

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

 

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan NIB / Legalitas Penetapan Badan Usaha beserta perubahannya
2 Scan NPWP
3 Scan izin peruntukan penggunaan lahan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
4 scan peta lokasi yang dimohon dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) berumur paling lama 2 (dua) tahun terakhir;
5 scan foto udara citra resolusi sangat tinggi dari areal yang dimohon dan dapat menggunakan drone
6 scan dokumen rencana kerja izin peruntukan lahan
7 Scan dokumen realisasi kegiatan pembangunan non kehutanan bagi pemohon PKKNK lanjutan
8 scan surat pernyataan bebas konflik
No Persyaratan
1 Scan Dasar Hukum Pembentukan Instansi
2 Scan NPWP
3 Scan izin peruntukan penggunaan lahan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
4 scan peta lokasi yang dimohon dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) berumur paling lama 2 (dua) tahun terakhir;
5 scan foto udara citra resolusi sangat tinggi dari areal yang dimohon dan dapat menggunakan drone
6 scan dokumen rencana kerja izin peruntukan lahan
7 Scan dokumen realisasi kegiatan pembangunan non kehutanan bagi pemohon PKKNK lanjutan
8 scan surat pernyataan bebas konflik
No Persyaratan
1 Scan NPWP
2 Scan izin peruntukan penggunaan lahan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
3 scan peta lokasi yang dimohon dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) berumur paling lama 2 (dua) tahun terakhir;
4 scan foto udara citra resolusi sangat tinggi dari areal yang dimohon dan dapat menggunakan drone
5 scan dokumen rencana kerja izin peruntukan lahan
6 Scan dokumen realisasi kegiatan pembangunan non kehutanan bagi pemohon PKKNK lanjutan
7 scan surat pernyataan bebas konflik
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan pada APL yang telah dibebani Izin Peruntukan
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk