No | Persyaratan |
---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
2 | NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner |
3 | Surat rekomendasi dan atau surat keterangan kesehatan produk hewan (SKKPH) dari daerah asal/tujuan |
4 | Laporan realisasi pemasukan/pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan Lainnya antar Provinsi / Pulau |
5 | Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor) |
6 | Khusus pemasukan bahan pakan asal hewan (ruminansia) eks impor disertai rencana distribusi dan pernyataan tidak dipergunakan / diperjual belikan sebagai bahan pakan ruminansia |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
2 | NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner |
3 | Surat rekomendasi dan atau surat keterangan kesehatan produk hewan (SKKPH) dari daerah asal/tujuan |
4 | Laporan realisasi pemasukan/pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan Lainnya antar Provinsi / Pulau |
5 | Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor) |
6 | Khusus pemasukan bahan pakan asal hewan (ruminansia) eks impor disertai rencana distribusi dan pernyataan tidak dipergunakan / diperjual belikan sebagai bahan pakan ruminansia |
9 (sembilan) hari kerja
1. Jasa keahlian pemeriksaan kesehatan hewan untuk jaminan ASUH (Aman, Sehat, Utuh & Halal) pruduk asal hewan sebesar Rp. 200.000,- per pemeriksaan 2. Komoditi : a) Produk non pangan asal hewan (tulang, tanduk, guano, kotoran ternak, dll) sebesar Rp. 5,- per kilogram b) Pakan ternak/ pakan hewan kesayangan serta bahan baku pakan ternak sebesar Rp. 5,- per kilogram
No | Keterangan |
---|---|
1 | Surat Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan Lainnya antar Provinsi / Pulau |
No | Nama Dokumen | Action |
---|