Izin Pemakaian Tanah pada Ruang Milik Jalan (Rumija) Untuk Utilitas

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 69 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

2

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)

3

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655)

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat permohonan pemakaian tanah untuk utilitas dengan mencantumkan beberapa informasi : 1. Nama dan alamat pemilik; 2. Pekerjaan / jabatan; 3 Jenis Utilitas; 4. Lokasi Kegiatan; 5. Keperluan Pemasangan
2 Scan Nomor Induk Berusaha
3 Surat pernyataan pemakaian tanah untuk utilitas
4 Surat pernyataan pelaksanaan pekerjaan
5 Surat persetujuan rekondisi dari Pemkab/Pemkot bila mengenai bangunan perlengkapan jalan milik Pemkab/Pemkot
6 Gambar lokasi rencana pekerjaan
7 Metode pelaksanaan dan rekondisi
8 Jadwal pelaksanaan
9 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
10 Surat Kuasa
11 Scan Asli KTP
12 Scan Asli Bukti pembayaran Retribusi dari (Bank Jatim/ Dipenda)
13 IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) apabila masuk kawasan pengendalian ketat)
No Persyaratan
1 Surat permohonan pemakaian tanah untuk utilitas dengan mencantumkan beberapa informasi : 1. Nama dan alamat pemilik; 2. Pekerjaan / jabatan; 3 Jenis Utilitas; 4. Lokasi Kegiatan; 5. Keperluan Pemasangan
2 Scan Akte Pendirian
3 Scan Nomor Induk Berusaha
4 Surat pernyataan pemakaian tanah untuk utilitas
5 Surat pernyataan pelaksanaan pekerjaan
6 Surat persetujuan rekondisi dari Pemkab/Pemkot bila mengenai bangunan perlengkapan jalan milik Pemkab/Pemkot
7 Gambar lokasi rencana pekerjaan
8 Metode pelaksanaan dan rekondisi
9 Jadwal pelaksanaan
10 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
11 Surat Kuasa
12 Scan Asli KTP
13 Scan Asli Bukti pembayaran Retribusi dari (Bank Jatim/ Dipenda)
14 IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) apabila masuk kawasan pengendalian ketat)
No Persyaratan
1 Surat permohonan pemakaian tanah untuk utilitas dengan mencantumkan beberapa informasi : 1. Nama dan alamat pemilik; 2. Pekerjaan / jabatan; 3 Jenis Utilitas; 4. Lokasi Kegiatan; 5. Keperluan Pemasangan
2 Surat pernyataan pemakaian tanah untuk utilitas
3 Surat pernyataan pelaksanaan pekerjaan
4 Surat persetujuan rekondisi dari Pemkab/Pemkot bila mengenai bangunan perlengkapan jalan milik Pemkab/Pemkot
5 Gambar lokasi rencana pekerjaan
6 Metode pelaksanaan dan rekondisi
7 Jadwal pelaksanaan
8 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
9 Surat Kuasa
10 Scan Asli KTP Direktur
11 Scan Asli Bukti pembayaran Retribusi dari (Bank Jatim/ Dipenda)
12 IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) apabila masuk kawasan pengendalian ketat)

No Persyaratan
1 Surat permohonan pemakaian tanah untuk utilitas dengan mencantumkan beberapa informasi : 1. Nama dan alamat pemilik; 2. Pekerjaan / jabatan; 3 Jenis Utilitas; 4. Lokasi Kegiatan; 5. Keperluan Pemasangan
2 Scan Nomor Induk Berusaha
3 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4 Scan Asli KTP
5 Surat Kuasa
6 Scan Bukti pembayaran Retribusi dari (Bank Jatim/ Dipenda)
7 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama;
8 Scan Gambar lokasi yang lama (Existing)
9 Scan Gambar lokasi yang lama (Existing)
No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan Akte Pendirian
3 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4 Scan Asli KTP
5 Scan Akte Pendirian
6 Surat Kuasa
7 Scan Bukti pembayaran Retribusi dari (Bank Jatim/ Dipenda)
8 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama;
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

17 (tujuh belas) hari kerja

Biaya / Tarif

Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2012

Produk Layanan
No Keterangan
1 Rekomendasi Teknis
Form Download
No Nama Dokumen Action
1

Form Surat Pernyataan Utilitas

2

Format Jadwal Pelaksanaan UPT

3

Format Surat Permohonan

Apps Helpdesk