Izin Kerja Keruk di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan Regional

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849)

2

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

3

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

4

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731)

5

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108), Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208)

6

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643)

7

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut sebagaimana telah diubah beberapa kali, Peraturan Menteri Menteri Perhubungan Republik Indonesia 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan RepUblik Indonesia Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut

8

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Bongkar Muat Dari Dan Ke Kapal

9

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut

10

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut

11

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri

12

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2015 tentang Pengerukan dan Reklamasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi

13

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan

14

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan KP 432 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional

15

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Persyaratan


No Persyaratan
1 NIB
2 Akta Pendirian Perusahaan
3 Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan oleh Kemenkumham
4 Surat Izin BUP di Pelabuhan Pengumpan Regional/Pengumpul/Utama
5 NPWP Perusahaan
6 Surat Keterangan Domisili Perusahaan
7 Peta laut yang menggambarkan lokasi dan tempat pembuangan material keruk yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis (jika tempat pembuangan material keruk berada di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan)
8 Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan
9 Profil/potongan memanjang melintang dan volume keruk
10 Alignment alur pelayaran
11 Kemiringan (slope) alur pelayaran
12 Hasil penyelidikan tanah lokasi yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah
13 Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material keruk di laut
14 Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
15 Berita Acara peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Ditjen Perhubungan Laut (Syahbandar dan Distrik Navigasi)
16 Kontrak kerja antara pemiilik kegiatan dengan pelaksana kegiatan
17 Proposal rencana kegiatan kerja keruk, paling sedikit memuat : a. Maksud dan tujuan, rencana volume, daftar peralatan, peralatan penunjang lainnya dan metode pelaksanaan kerja keruk; b. Jadwal kegiatan kerja keruk; c. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kerja keruk; d. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan dan setelah kegiatan kerja keruk
No Persyaratan
1 Peta laut yang menggambarkan lokasi dan tempat pembuangan material keruk yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis (jika tempat pembuangan material keruk berada di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan)
2 Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan
3 Profil/potongan memanjang melintang dan volume keruk
4 Alignment alur pelayaran
5 Kemiringan (slope) alur pelayaran
6 Hasil penyelidikan tanah lokasi yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah
7 Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material keruk di laut
8 Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
9 Berita Acara peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Ditjen Perhubungan Laut (Syahbandar dan Distrik Navigasi)

No Persyaratan
1 Persetujuan/Perizinan Berusaha Kerja Keruk sebelumnya
2 Laporan progress akhir kegiatan kerja keruk
3 Alasan keterlambatan pelaksanaan kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat
4 Berita Acara peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Ditjen Perhubungan Laut (Syahbandar dan Distrik Navigasi)
5 Jadwal pelaksanaan kegiatan kerja keruk
No Persyaratan
1 Persetujuan/Perizinan Berusaha Kerja Keruk sebelumnya
2 Laporan progress akhir kegiatan kerja keruk
3 Alasan keterlambatan pelaksanaan kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat
4 Berita Acara peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Ditjen Perhubungan Laut (Syahbandar dan Distrik Navigasi)
5 Jadwal pelaksanaan kegiatan kerja keruk
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

14 (Empat Belas) hari

Biaya / Tarif

Sesuai Dengan Peraturan Daerah Jawa Timur yang Berlaku

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Kerja Keruk di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan Regional
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk