Izin Perubahan Nama Lembaga/nomenklatur Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Khusus

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

2

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah. Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

3

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah;

4

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

5

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);

6

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

7

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

8

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 88 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Asli izin pendirian
2 Surat izin operasional terakhir
3 Surat Keputusan Yayasan perubahan nama lembaga meliputi
a) Struktur organisasi lembaga pendidikan
b) Pengangkatan Kepala Sekolah
c) Tenaga Pendidik da Tenaga Kependidikan
4 NIB Yayasan dan Izin Usaha Lokasi dari OSS
5 Scan Asli Akta Notaris & Scan Asli Kemenkumham yang bersifat nirlaba
6 RIPS (Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan) selama 5 tahun
7 Lampiran pada RIPS
8 Surat Keterangan penggunaan lahan bangunan
9 Surat Keterangan perangkat desa setempat
10 Foto lembaga dan foto kegiatan pembelajaran
11 Dokumen Rancangan Penjamin Mutu
12 Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM)
No Persyaratan
1 Scan Asli izin pendirian
2 Surat izin operasional terakhir
3 Surat Keputusan Yayasan perubahan nama lembaga meliputi
a) Struktur organisasi lembaga pendidikan
b) Pengangkatan Kepala Sekolah
c) Tenaga Pendidik da Tenaga Kependidikan
4 NIB Yayasan dan Izin Usaha Lokasi dari OSS
5 Scan Asli Akta Notaris & Scan Asli Kemenkumham yang bersifat nirlaba
6 RIPS (Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan) selama 5 tahun
7 Lampiran pada RIPS
8 Surat Keterangan penggunaan lahan bangunan
9 Foto lembaga dan foto kegiatan pembelajaran
10 Dokumen Rancangan Penjamin Mutu
11 Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

30 (tiga puluh) hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Perubahan Nama Lembaga/Nomenklatur Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Khusus
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk