Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (Daging) antar Provinsi dan Pulau

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

 

2

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)

Persyaratan


No Persyaratan
1 Asli Surat Permohonan Kepada Yth. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur Jl. Johar No. 17 DI S U R A B A Y A Bermaterai Cukup
2 Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 KTP Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan;
4 SIUP
5 NPWP
6 TDP
7 Sertifikat Halal Untuk yang dipersyaratkan
8 NKV (Nomor Kontrol Veteriner) untuk yang dipersyaratkan
9 Laporan Realisasi pengeluaran/pemasukan
10 Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan produk pangan asal hewan dari daerah asal/tujuan
11 Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditas
12 Khusus pemasukan daging sapi eks impor disertai rencana distribusi distribusi dan pernyataan tidak dijual di pasar tradisional
13 Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
No Persyaratan
1 Asli Surat Permohonan Kepada Yth. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur Jl. Johar No. 17 DI S U R A B A Y A Bermaterai Cukup
2 Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 KTP Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan;
4 SIUP
5 NPWP
6 TDP
7 NKV (Nomor Kontrol Veteriner) untuk yang dipersyaratkan
8 Sertifikat Halal Untuk yang dipersyaratkan
9 Laporan Realisasi pengeluaran/pemasukan
10 Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan produk pangan asal hewan dari daerah asal/tujuan
11 Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditas
12 Khusus pemasukan daging sapi eks impor disertai rencana distribusi distribusi dan pernyataan tidak dijual di pasar tradisional
13 Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan yang berlaku

Produk Layanan
No Keterangan
1 Surat Izin pemasukan dan atau pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (daging) antar Provinsi dan Pulau
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk