Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan Lainnya antar Provinsi / Pulau

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

 

2

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 NIB (untuk yang berusaha)
3 Surat Keterangan Kesehatan Produk Non Pangan Asal Hewan dari daerah asal
4 KTP
5 SIUP
6 NPWP
7 Surat rekomendasi pengeluaran produk non pangan asal hewan (bahan baku pakan ternak) antar provinsi dan pulau dari Daerah asal
8 Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan {SKKH) dari Daerah asal
9 Surat rekomendasi pemasukan produk non pangan asal hewan (bahan baku pakan ternak) antar provinsi dan pulau dari Daerah asal
10 Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
11 Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor)
12 Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 KTP
3 SIUP
4 NPWP
5 Surat rekomendasi pengeluaran produk non pangan asal hewan (bahan baku pakan ternak) antar provinsi dan pulau dari Daerah asal
6 Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan {SKKH) dari Daerah asal
7 Surat rekomendasi pemasukan produk non pangan asal hewan (bahan baku pakan ternak) antar provinsi dan pulau dari Daerah asal
8 Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
9 Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor)
10 Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)

No Persyaratan
1 NPWP
2 NIB (untuk yang berusaha)
3 SIUP
4 KTP
5 Surat Keterangan Kesehatan Produk Non Pangan Asal Hewan dari daerah asal
6 Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
7 Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah asal
8 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
No Persyaratan
1 NIB (untuk yang berusaha)
2 KTP
3 SIUP
4 NPWP
5 Surat Keterangan Kesehatan Produk Non Pangan Asal Hewan dari daerah asal
6 Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
7 Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah asal
8 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara

No Persyaratan
1 NIB (untuk yang berusaha)
2 NPWP
3 SIUP
4 KTP
5 Surat Keterangan Kesehatan Produk Non Pangan Asal Hewan dari daerah asal
6 Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
7 Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah asal
8 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
No Persyaratan
1 SIUP
2 NIB (untuk yang berusaha)
3 KTP
4 NPWP
5 Surat Keterangan Kesehatan Produk Non Pangan Asal Hewan dari daerah asal
6 Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
7 Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah asal
8 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan yang berlaku

Produk Layanan
No Keterangan
1 Surat Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan Lainnya antar Provinsi / Pulau
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk