Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Pulau dan Provinsi

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai
2 NIB (untuk yang berusaha)
3 KTP
4 SIUP
5 NPWP
6 Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKH) dari Daerah asal
7 Surat Pernyataan memiliki gudang penyimpanan kulit
8 Surat pernyataan tidak digunakan untuk pangan dan tidak diedarkan di pasaran umum/pasar tradisional (Khusus untuk kulit mentah garaman)
9 Surat rekomendasi pemasukan produk non pangan asal hewan (kulit bahan industri) antar provinsi dan pulau dari
10 Surat perjanjian Kerjasama (MoU) dengan perusahaan penyamak kulit jika mengajukan permohonan adalah
11 Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor)
12 Laporan realisasi pengeluaran/pemasukan
13 Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai
2 NIB (untuk yang berusaha)
3 KTP
4 SIUP
5 NPWP
6 Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKH) dari Daerah asal
7 Surat Pernyataan memiliki gudang penyimpanan kulit
8 Surat pernyataan tidak digunakan untuk pangan dan tidak diedarkan di pasaran umum/pasar tradisional (Khusus untuk kulit mentah garaman)
9 Surat rekomendasi pemasukan produk non pangan asal hewan (kulit bahan industri) antar provinsi dan pulau dari
10 Surat perjanjian Kerjasama (MoU) dengan perusahaan penyamak kulit jika mengajukan permohonan adalah
11 Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor)
12 Laporan realisasi pengeluaran/pemasukan
13 Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan yang berlaku

Produk Layanan
No Keterangan
1 Surat Izin pengeluaran dan atau pemasukan Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Provinsi dan Pulau
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk