Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kurang dari 5 Ha Pembangunan non fasilitas umum yang bersifat non komersial

Dasar Hukum
No Keterangan File
1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara- Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322)
5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270
6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319
7

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

 

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan
2 Scan Pernyataan Komitmen bermaterai (pemohon pemerintahan) , yang memuat :
a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
b. melakukan penanaman tanaman kayu di kiri kanan atau sekeliling dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan;
c. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan
3 Scan Pakta integritas bermeterai (pemohon pemerintahan), yang memuat:
a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban
b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah
c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari gubernur
d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel
e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan
f. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
g. dan dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), siap menghadapi konsekuensi hukum
4 Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf)
5 Surat Keterangan Bencana dari Kepala Daerah (untuk kepentingan jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

25 HARI KERJA

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan <5 Ha Pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersial
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk