Perubahan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan < 5 Ha yang bersifat Non Komersil (Fasum dan Non Fasum maupun Pertambangan Rakyat)

Dasar Hukum
No Keterangan File
1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319
4

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

 

5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara- Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322)
6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270
Persyaratan


No Persyaratan
1 Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan <5 Ha yang bersifat Non Komersil sebelumnya telah terbit
2 Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perubahan yang diajukan (dikumpulkan dalam satu file pdf)
No Persyaratan
1 Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan <5 Ha yang bersifat Non Komersil sebelumnya telah terbit
2 Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perubahan yang diajukan (dikumpulkan dalam satu file pdf)
No Persyaratan
1 Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
2 Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perubahan yang diajukan (dikumpulkan dalam satu file pdf)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

25 (dua puluh lima) hari kerja

Biaya / Tarif

Rp. 0,-

Produk Layanan
No Keterangan
1 Perubahan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan < 5 Ha yang bersifat Non Komersil (Fasum dan Non Fasum maupun Pertambangan Rakyat)
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk