Perpanjangan Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan < 5 Ha, untuk Pembangunan Non Fasum dan Fasum Non Komersial

Dasar Hukum
No Keterangan File
1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270
4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319
5

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

 

6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara- Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322)
7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
Persyaratan


No Persyaratan
1 Pakta integritas
2 Perizinan/perjanjian di bidangnya yang masih berlaku dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian
3 Scan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
4 Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan/usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL
5 Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf)
No Persyaratan
1 Pakta integritas
2 Perizinan/perjanjian di bidangnya yang masih berlaku dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian
3 Scan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
4 Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan/usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL
5 Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf)
No Persyaratan
1 Pakta integritas
2 Perizinan/perjanjian di bidangnya yang masih berlaku dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian
3 Scan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
4 Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan/usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL
5 Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

25 (dua puluh lima) hari kerja

Biaya / Tarif

Rp 0,-

Produk Layanan
No Keterangan
1 Perpanjangan Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan < 5 Ha, untuk Pembangunan Non Fasum dan Fasum Non Komersial
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk