Izin Pemasukan dan/atau Pengeluaran Obat Hewan antar Provinsi/ Pulau

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

 

2

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 NIB (untuk yang berusaha)
3 Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah asal
4 KTP
5 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
6 SIUP
7 NPWP
8 Surat Rekomendasi ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia)
9 Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 NIB (untuk yang berusaha)
3 Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah asal
4 KTP
5 SIUP
6 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
7 NPWP
8 Surat Rekomendasi ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia)
9 Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)

No Persyaratan
1 NPWP
2 KTP
3 SIUP
4 TDP
5 NIB (untuk yang berusaha)
6 Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah asal
7 Surat Rekomendasi ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia)
8 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
No Persyaratan
1 TDP
2 SIUP
3 KTP
4 NIB (untuk yang berusaha)
5 NPWP
6 Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah asal
7 Surat Rekomendasi ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia)
8 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara

No Persyaratan
1 NPWP
2 SIUP
3 NIB (untuk yang berusaha)
4 KTP
5 TDP
6 Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah asal
7 Surat Rekomendasi ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia)
8 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
No Persyaratan
1 TDP
2 NPWP
3 NIB (untuk yang berusaha)
4 SIUP
5 KTP
6 Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dari daerah asal
7 Surat Rekomendasi ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia)
8 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya retribusi / Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Surat Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Obat Hewan antar Provinsi dan Pulau
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk