Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup (SIKPI-I-PT)

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

2

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon;

3

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

4

Peraturan Menteri Kelautan da:n Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan;

5

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

6

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan;

7

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 3 Seri C);

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap;
2 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
3 Scan KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
4 Scan KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
5 Scan Gambar rencana umum kapal, untuk SIKPI-I-PT
6 Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
7 Scan SIUP oleh lembaga OSS
8 Surat Izin Komersial/Operasional oleh lembaga OSS
9 Scan Pas Kecil untuk kapal ukuran Gross Tonase (GT) 6 / Fotokopi Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya
10 Spesifikasi teknis & design Palkah/Ruang Penyimpanan Ikan di kapal
11 Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin;
12 Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha yang menyatakan : d. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan / diberikan; e. Kesanggupan menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya dan; f. Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapanikan secara tidak sah (illegal, unteported, unregulated).
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap;
3 Scan Gambar rencana umum kapal, untuk SIKPI-I-PT
4 Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
5 Scan SIUP oleh lembaga OSS
6 Surat Izin Komersial/Operasional oleh lembaga OSS
7 Scan Pas Kecil untuk kapal ukuran Gross Tonase (GT) 6 / Fotokopi Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya
8 Spesifikasi teknis & design Palkah/Ruang Penyimpanan Ikan di kapal
9 Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin;
10 Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha yang menyatakan : d. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan / diberikan; e. Kesanggupan menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya dan; f. Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapanikan secara tidak sah (illegal, unteported, unregulated).

No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000
2 Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap;
3 Scan KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
4 Scan SIKPI yang hendak diperpanjang;
5 Scan Pas Kecil untuk kapal ukuran Gross Tonase (GT) 6 / Fotokopi Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya
6 Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin;
7 Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan perikanan yang menyatakan : c. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan/diberikan; d. Kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan atau alat penangkap ikan.
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000
2 Scan Asli SIUP bidang perikanan tangkap;
3 Scan KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
4 Scan SIKPI yang hendak diperpanjang;
5 Scan Pas Kecil untuk kapal ukuran Gross Tonase (GT) 6 / Fotokopi Gross akte untuk kapal ukuran GT. 7 sampai dengan 30 (tiga puluh), dengan menunjukan aslinya
6 Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin;
7 Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan perikanan yang menyatakan : c. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan/diberikan; d. Kapal penangkap ikan tidak terdapat perubahan fungsi, spesifikasi teknis dan atau alat penangkap ikan.

No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10.000
2 Scan SIUP bidang perikanan tangkap;
3 Scan KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
4 Scan SIKPI yang hendak dirubah;
5 Jenis perubahan SIKPI yang dimohon;
6 Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin;
7 Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan perikanan yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan/diberikan:
No Persyaratan
1 Surat Rekomendasi Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur
2 Scan SIUP bidang perikanan tangkap;
3 Scan KTP pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan domisili Provinsi Jawa Timur
4 Scan SIKPI yang hendak dirubah;
5 Jenis perubahan SIKPI yang dimohon;
6 Apabila dalam proses permohonan izin diwakilkan kepada pihak/orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup, setiap Surat Kuasa diperuntukkan 1 (satu) jenis permohonan izin;
7 Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab badan usaha/perusahaan perikanan yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan/diberikan:
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

10 (sepuluh) hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 SIKPI-I-PT Baru, SIKPI-I-PT Perpanjangan, SIKPI-I-PT Penggantian
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk