No | Persyaratan |
---|---|
1 | Fotokopi kartu identitas diri |
2 | Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak |
3 | Surat Izin Lokasi |
4 | Surat pendirian kelompok yang diketahui oleh lurah/ kepala desa setempat |
5 | Kajian dampak kegiatan yang direncakan terhadap lingkungan sekitarnya |
6 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) memiliki atau menguasai lahan darat; b) ketersediaan akses air laut; c) memiliki jaringan/instalasi air; d) memiliki mesin penyedot air; e) desain rinci; dan/atau f) konstruksi kanal. |
7 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang teknologi produksi garam, teknik pantai, dan/atau lingkungan laut |
8 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
9 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) Alat selam; b) Media pengembangbiakan; c) Laboratorium; d) desain rinci; dan/atau e) alat dan bahan laboratorium |
10 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang biologi laut, farmasi, dan/atau lingkungan laut |
11 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
12 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) Alat selam; b) Media pengembangbiakan; c) Kapal; d) desain rinci; dan/atau e) sarana ekstraksi |
13 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang biologi laut, farmasi, dan/atau lingkungan laut |
14 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
15 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) ekstraksi. b) kapal; c) instalasi/jaringan; d) mesin pompa; e) fasilitas penampungan air; f) sarana produksi; g) desain rinci; dan/atau h) alat pengolah air |
16 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang teknik kelautan, teknik industri, dan/atau lingkungan laut |
17 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
18 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) kapal; b) alat selam; c) alat keselamatan; d) tanda lokasi wisata; e) desain rinci; dan/atau f) bangunan wisata laut |
19 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang pariwisata dan lingkungan laut |
20 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
21 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
22 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) kapal; b) bangunan laut; c) instalasi pipa dan kabel; d) desain rinci; dan/atau e) sarana produksi |
23 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang penyelaman, teknik pengelasan, pelayaran, operator mesin/alat bantu kapal, teknik kelautan; dan/atau lingkungan laut |
24 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
25 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa; (1) kapal; (2) peralatan survei bawah laut; (3) peralatan kerja, paling sedikit berupa peralatan scuba, peralatan potong, dan peralatan penyelaman; (4) desain rinci; dan/atau (5) peralatan keselamatan laut |
26 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang arkeologi, teknik kelautan, penyelaman, fotografi bawah air, dan/atau lingkungan laut |
27 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
28 | Kegiatan Produksi Garam, meliputi : 1) pengambilan air laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
29 | Kegiatan biofarmakologi, meliputi : 1) pengambilan biota laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan biota laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional. |
30 | Kegiatan bioteknologi, meliputi : 1) Pengambilan biota laut mempertimbangka keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan biota laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
31 | Kegiatan pemanfaatan air laut, meliputi : 1) Pengambilan air laut mempertimbangkan 2) keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 3) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; 4) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 5) rencana operasional |
32 | Kegiatan wisata bahari, meliputi : 1) pelaksanaan wisata bahari mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur wisata bahari; 3) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diberikan oleh Kepala Daerah dan/atau SKPD teknis yang berwenang; 4) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 5) rencana operasional |
33 | Kegiatan pemasangan pipa dan kabel bawah laut, meliputi : 1) pelaksanaan pemasangan pipa dan kabel bawah laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pemasangan pipa dan kabel bawah laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
34 | Kegiatan pengangkatan BMKT, meliputi : 1) pelaksanaan pengangkatan BMKT mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengangkatan BMKT; 3) kajian dampak terhadap lingkungan;dan 4) rencana operasional |
35 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa: a) memiliki atau menguasai lahan darat; b) ketersediaan akses air laut; c) memiliki jaringan/instalasi air; d) memiliki mesin penyedot air; e) desain rinci; dan/atau f) konstruksi kanal |
36 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang teknologi produksi garam, teknik pantai, dan/atau lingkungan laut |
37 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
38 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa; a) kapal; b) alat selam; c) alat keselamatan; d) tanda lokasi wisata; e) desain rinci; dan/atau f) bangunan wisata laut; |
39 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang pariwisata dan lingkungan laut |
40 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
41 | Kegiatan Produksi Garam, meliputi : 1) pengambilan air laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
42 | Kegiatan wisata bahari, meliputi : 1) pelaksanaan wisata bahari mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur wisata bahari; 3) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diberikan oleh Kepala Daerah dan/atau SKPD teknis yang berwenang; 4) kajian dampak terhadap lingkungan |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Akte Pendirian Badan Hukum |
2 | Surat Izin Lokasi |
3 | Fotokopi kartu identitas diri |
4 | Surat Keterangan domisili Badan Hukum |
5 | Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak |
6 | Profil Badan Hukum |
7 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) memiliki atau menguasai lahan darat; b) ketersediaan akses air laut; c) memiliki jaringan/instalasi air; d) memiliki mesin penyedot air; e) desain rinci; dan/atau f) konstruksi kanal. |
8 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang teknologi produksi garam, teknik pantai, dan/atau lingkungan laut |
9 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
10 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) Alat selam; b) Media pengembangbiakan; c) Laboratorium; d) desain rinci; dan/atau e) alat dan bahan laboratorium |
11 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang biologi laut, farmasi, dan/atau lingkungan laut |
12 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
13 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) Alat selam; b) Media pengembangbiakan; c) Kapal; d) desain rinci; dan/atau e) sarana ekstraksi |
14 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang biologi laut, farmasi, dan/atau lingkungan laut |
15 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
16 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) ekstraksi. b) kapal; c) instalasi/jaringan; d) mesin pompa; e) fasilitas penampungan air; f) sarana produksi; g) desain rinci; dan/atau h) alat pengolah air |
17 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang teknik kelautan, teknik industri, dan/atau lingkungan laut |
18 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
19 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) kapal; b) alat selam; c) alat keselamatan; d) tanda lokasi wisata; e) desain rinci; dan/atau f) bangunan wisata laut |
20 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang pariwisata dan lingkungan laut |
21 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) kapal; b) bangunan laut; c) instalasi pipa dan kabel; d) desain rinci; dan/atau e) sarana produksi |
22 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang penyelaman, teknik pengelasan, pelayaran, operator mesin/alat bantu kapal, teknik kelautan; dan/atau lingkungan laut |
23 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
24 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa; (1) kapal; (2) peralatan survei bawah laut; (3) peralatan kerja, paling sedikit berupa peralatan scuba, peralatan potong, dan peralatan penyelaman; (4) desain rinci; dan/atau (5) peralatan keselamatan laut |
25 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang arkeologi, teknik kelautan, penyelaman, fotografi bawah air, dan/atau lingkungan laut |
26 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
27 | Kegiatan Produksi Garam, meliputi : 1) pengambilan air laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
28 | Kegiatan biofarmakologi, meliputi : 1) pengambilan biota laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan biota laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional. |
29 | Kegiatan bioteknologi, meliputi : 1) Pengambilan biota laut mempertimbangka keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan biota laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
30 | Kegiatan pemanfaatan air laut, meliputi : 1) Pengambilan air laut mempertimbangkan 2) keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 3) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; 4) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 5) rencana operasional |
31 | Kegiatan wisata bahari, meliputi : 1) pelaksanaan wisata bahari mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur wisata bahari; 3) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diberikan oleh Kepala Daerah dan/atau SKPD teknis yang berwenang; 4) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 5) rencana operasional |
32 | Kegiatan pemasangan pipa dan kabel bawah laut, meliputi : 1) pelaksanaan pemasangan pipa dan kabel bawah laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pemasangan pipa dan kabel bawah laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
33 | Kegiatan pengangkatan BMKT, meliputi : 1) pelaksanaan pengangkatan BMKT mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengangkatan BMKT; 3) kajian dampak terhadap lingkungan;dan 4) rencana operasional |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Izin Lokasi |
2 | Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak |
3 | Fotokopi kartu identitas diri |
4 | Kajian dampak kegiatan yang direncakan terhadap lingkungan sekitarnya |
5 | Surat pendirian kelompok yang diketahui oleh lurah/ kepala desa setempat |
6 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) memiliki atau menguasai lahan darat; b) ketersediaan akses air laut; c) memiliki jaringan/instalasi air; d) memiliki mesin penyedot air; e) desain rinci; dan/atau f) konstruksi kanal. |
7 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang teknologi produksi garam, teknik pantai, dan/atau lingkungan laut |
8 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
9 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) Alat selam; b) Media pengembangbiakan; c) Laboratorium; d) desain rinci; dan/atau e) alat dan bahan laboratorium |
10 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang biologi laut, farmasi, dan/atau lingkungan laut |
11 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
12 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) Alat selam; b) Media pengembangbiakan; c) Kapal; d) desain rinci; dan/atau e) sarana ekstraksi |
13 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang biologi laut, farmasi, dan/atau lingkungan laut |
14 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
15 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) ekstraksi. b) kapal; c) instalasi/jaringan; d) mesin pompa; e) fasilitas penampungan air; f) sarana produksi; g) desain rinci; dan/atau h) alat pengolah air |
16 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang teknik kelautan, teknik industri, dan/atau lingkungan laut |
17 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
18 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) kapal; b) alat selam; c) alat keselamatan; d) tanda lokasi wisata; e) desain rinci; dan/atau f) bangunan wisata laut |
19 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang pariwisata dan lingkungan laut |
20 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
21 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
22 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) kapal; b) bangunan laut; c) instalasi pipa dan kabel; d) desain rinci; dan/atau e) sarana produksi |
23 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang penyelaman, teknik pengelasan, pelayaran, operator mesin/alat bantu kapal, teknik kelautan; dan/atau lingkungan laut |
24 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
25 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa; (1) kapal; (2) peralatan survei bawah laut; (3) peralatan kerja, paling sedikit berupa peralatan scuba, peralatan potong, dan peralatan penyelaman; (4) desain rinci; dan/atau (5) peralatan keselamatan laut |
26 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang arkeologi, teknik kelautan, penyelaman, fotografi bawah air, dan/atau lingkungan laut |
27 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
28 | Kegiatan Produksi Garam, meliputi : 1) pengambilan air laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
29 | Kegiatan biofarmakologi, meliputi : 1) pengambilan biota laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan biota laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional. |
30 | Kegiatan bioteknologi, meliputi : 1) Pengambilan biota laut mempertimbangka keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan biota laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
31 | Kegiatan pemanfaatan air laut, meliputi : 1) Pengambilan air laut mempertimbangkan 2) keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 3) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; 4) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 5) rencana operasional |
32 | Kegiatan wisata bahari, meliputi : 1) pelaksanaan wisata bahari mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur wisata bahari; 3) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diberikan oleh Kepala Daerah dan/atau SKPD teknis yang berwenang; 4) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 5) rencana operasional |
33 | Kegiatan pemasangan pipa dan kabel bawah laut, meliputi : 1) pelaksanaan pemasangan pipa dan kabel bawah laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pemasangan pipa dan kabel bawah laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
34 | Kegiatan pengangkatan BMKT, meliputi : 1) pelaksanaan pengangkatan BMKT mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengangkatan BMKT; 3) kajian dampak terhadap lingkungan;dan 4) rencana operasional |
35 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa: a) memiliki atau menguasai lahan darat; b) ketersediaan akses air laut; c) memiliki jaringan/instalasi air; d) memiliki mesin penyedot air; e) desain rinci; dan/atau f) konstruksi kanal |
36 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang teknologi produksi garam, teknik pantai, dan/atau lingkungan laut |
37 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
38 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa; a) kapal; b) alat selam; c) alat keselamatan; d) tanda lokasi wisata; e) desain rinci; dan/atau f) bangunan wisata laut; |
39 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang pariwisata dan lingkungan laut |
40 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
41 | Kegiatan Produksi Garam, meliputi : 1) pengambilan air laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
42 | Kegiatan wisata bahari, meliputi : 1) pelaksanaan wisata bahari mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur wisata bahari; 3) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diberikan oleh Kepala Daerah dan/atau SKPD teknis yang berwenang; 4) kajian dampak terhadap lingkungan |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Keterangan domisili Badan Hukum |
2 | Surat Izin Lokasi |
3 | Fotokopi kartu identitas diri |
4 | Akte Pendirian Badan Hukum |
5 | Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak |
6 | Profil Badan Hukum |
7 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) memiliki atau menguasai lahan darat; b) ketersediaan akses air laut; c) memiliki jaringan/instalasi air; d) memiliki mesin penyedot air; e) desain rinci; dan/atau f) konstruksi kanal. |
8 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang teknologi produksi garam, teknik pantai, dan/atau lingkungan laut |
9 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
10 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) Alat selam; b) Media pengembangbiakan; c) Laboratorium; d) desain rinci; dan/atau e) alat dan bahan laboratorium |
11 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang biologi laut, farmasi, dan/atau lingkungan laut |
12 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
13 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) Alat selam; b) Media pengembangbiakan; c) Kapal; d) desain rinci; dan/atau e) sarana ekstraksi |
14 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang biologi laut, farmasi, dan/atau lingkungan laut |
15 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
16 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) ekstraksi. b) kapal; c) instalasi/jaringan; d) mesin pompa; e) fasilitas penampungan air; f) sarana produksi; g) desain rinci; dan/atau h) alat pengolah air |
17 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang teknik kelautan, teknik industri, dan/atau lingkungan laut |
18 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
19 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) kapal; b) alat selam; c) alat keselamatan; d) tanda lokasi wisata; e) desain rinci; dan/atau f) bangunan wisata laut |
20 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang pariwisata dan lingkungan laut |
21 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) kapal; b) bangunan laut; c) instalasi pipa dan kabel; d) desain rinci; dan/atau e) sarana produksi |
22 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang penyelaman, teknik pengelasan, pelayaran, operator mesin/alat bantu kapal, teknik kelautan; dan/atau lingkungan laut |
23 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
24 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa; (1) kapal; (2) peralatan survei bawah laut; (3) peralatan kerja, paling sedikit berupa peralatan scuba, peralatan potong, dan peralatan penyelaman; (4) desain rinci; dan/atau (5) peralatan keselamatan laut |
25 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang arkeologi, teknik kelautan, penyelaman, fotografi bawah air, dan/atau lingkungan laut |
26 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
27 | Kegiatan Produksi Garam, meliputi : 1) pengambilan air laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
28 | Kegiatan biofarmakologi, meliputi : 1) pengambilan biota laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan biota laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional. |
29 | Kegiatan bioteknologi, meliputi : 1) Pengambilan biota laut mempertimbangka keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan biota laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
30 | Kegiatan pemanfaatan air laut, meliputi : 1) Pengambilan air laut mempertimbangkan 2) keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 3) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; 4) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 5) rencana operasional |
31 | Kegiatan wisata bahari, meliputi : 1) pelaksanaan wisata bahari mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur wisata bahari; 3) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diberikan oleh Kepala Daerah dan/atau SKPD teknis yang berwenang; 4) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 5) rencana operasional |
32 | Kegiatan pemasangan pipa dan kabel bawah laut, meliputi : 1) pelaksanaan pemasangan pipa dan kabel bawah laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pemasangan pipa dan kabel bawah laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
33 | Kegiatan pengangkatan BMKT, meliputi : 1) pelaksanaan pengangkatan BMKT mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengangkatan BMKT; 3) kajian dampak terhadap lingkungan;dan 4) rencana operasional |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak |
2 | Fotokopi kartu identitas diri |
3 | Surat Izin Lokasi |
4 | Kajian dampak kegiatan yang direncakan terhadap lingkungan sekitarnya |
5 | Surat pendirian kelompok yang diketahui oleh lurah/ kepala desa setempat |
6 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) memiliki atau menguasai lahan darat; b) ketersediaan akses air laut; c) memiliki jaringan/instalasi air; d) memiliki mesin penyedot air; e) desain rinci; dan/atau f) konstruksi kanal. |
7 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang teknologi produksi garam, teknik pantai, dan/atau lingkungan laut |
8 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
9 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) Alat selam; b) Media pengembangbiakan; c) Laboratorium; d) desain rinci; dan/atau e) alat dan bahan laboratorium |
10 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang biologi laut, farmasi, dan/atau lingkungan laut |
11 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
12 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) Alat selam; b) Media pengembangbiakan; c) Kapal; d) desain rinci; dan/atau e) sarana ekstraksi |
13 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang biologi laut, farmasi, dan/atau lingkungan laut |
14 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
15 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) ekstraksi. b) kapal; c) instalasi/jaringan; d) mesin pompa; e) fasilitas penampungan air; f) sarana produksi; g) desain rinci; dan/atau h) alat pengolah air |
16 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang teknik kelautan, teknik industri, dan/atau lingkungan laut |
17 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
18 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) kapal; b) alat selam; c) alat keselamatan; d) tanda lokasi wisata; e) desain rinci; dan/atau f) bangunan wisata laut |
19 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang pariwisata dan lingkungan laut |
20 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
21 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
22 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) kapal; b) bangunan laut; c) instalasi pipa dan kabel; d) desain rinci; dan/atau e) sarana produksi |
23 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang penyelaman, teknik pengelasan, pelayaran, operator mesin/alat bantu kapal, teknik kelautan; dan/atau lingkungan laut |
24 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
25 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa; (1) kapal; (2) peralatan survei bawah laut; (3) peralatan kerja, paling sedikit berupa peralatan scuba, peralatan potong, dan peralatan penyelaman; (4) desain rinci; dan/atau (5) peralatan keselamatan laut |
26 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang arkeologi, teknik kelautan, penyelaman, fotografi bawah air, dan/atau lingkungan laut |
27 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
28 | Kegiatan Produksi Garam, meliputi : 1) pengambilan air laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
29 | Kegiatan biofarmakologi, meliputi : 1) pengambilan biota laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan biota laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional. |
30 | Kegiatan bioteknologi, meliputi : 1) Pengambilan biota laut mempertimbangka keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan biota laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
31 | Kegiatan pemanfaatan air laut, meliputi : 1) Pengambilan air laut mempertimbangkan 2) keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 3) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; 4) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 5) rencana operasional |
32 | Kegiatan wisata bahari, meliputi : 1) pelaksanaan wisata bahari mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur wisata bahari; 3) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diberikan oleh Kepala Daerah dan/atau SKPD teknis yang berwenang; 4) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 5) rencana operasional |
33 | Kegiatan pemasangan pipa dan kabel bawah laut, meliputi : 1) pelaksanaan pemasangan pipa dan kabel bawah laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pemasangan pipa dan kabel bawah laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
34 | Kegiatan pengangkatan BMKT, meliputi : 1) pelaksanaan pengangkatan BMKT mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengangkatan BMKT; 3) kajian dampak terhadap lingkungan;dan 4) rencana operasional |
35 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa: a) memiliki atau menguasai lahan darat; b) ketersediaan akses air laut; c) memiliki jaringan/instalasi air; d) memiliki mesin penyedot air; e) desain rinci; dan/atau f) konstruksi kanal |
36 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang teknologi produksi garam, teknik pantai, dan/atau lingkungan laut |
37 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
38 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa; a) kapal; b) alat selam; c) alat keselamatan; d) tanda lokasi wisata; e) desain rinci; dan/atau f) bangunan wisata laut; |
39 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang pariwisata dan lingkungan laut |
40 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
41 | Kegiatan Produksi Garam, meliputi : 1) pengambilan air laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
42 | Kegiatan wisata bahari, meliputi : 1) pelaksanaan wisata bahari mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur wisata bahari; 3) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diberikan oleh Kepala Daerah dan/atau SKPD teknis yang berwenang; 4) kajian dampak terhadap lingkungan |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Profil Badan Hukum |
2 | Akte Pendirian Badan Hukum |
3 | Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak |
4 | Surat Keterangan domisili Badan Hukum |
5 | Surat Izin Lokasi |
6 | Fotokopi kartu identitas diri |
7 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) memiliki atau menguasai lahan darat; b) ketersediaan akses air laut; c) memiliki jaringan/instalasi air; d) memiliki mesin penyedot air; e) desain rinci; dan/atau f) konstruksi kanal. |
8 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang teknologi produksi garam, teknik pantai, dan/atau lingkungan laut |
9 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
10 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) Alat selam; b) Media pengembangbiakan; c) Laboratorium; d) desain rinci; dan/atau e) alat dan bahan laboratorium |
11 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang biologi laut, farmasi, dan/atau lingkungan laut |
12 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
13 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) Alat selam; b) Media pengembangbiakan; c) Kapal; d) desain rinci; dan/atau e) sarana ekstraksi |
14 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang biologi laut, farmasi, dan/atau lingkungan laut |
15 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
16 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) ekstraksi. b) kapal; c) instalasi/jaringan; d) mesin pompa; e) fasilitas penampungan air; f) sarana produksi; g) desain rinci; dan/atau h) alat pengolah air |
17 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang teknik kelautan, teknik industri, dan/atau lingkungan laut |
18 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
19 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) kapal; b) alat selam; c) alat keselamatan; d) tanda lokasi wisata; e) desain rinci; dan/atau f) bangunan wisata laut |
20 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang pariwisata dan lingkungan laut |
21 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) kapal; b) bangunan laut; c) instalasi pipa dan kabel; d) desain rinci; dan/atau e) sarana produksi |
22 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang penyelaman, teknik pengelasan, pelayaran, operator mesin/alat bantu kapal, teknik kelautan; dan/atau lingkungan laut |
23 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
24 | Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa; (1) kapal; (2) peralatan survei bawah laut; (3) peralatan kerja, paling sedikit berupa peralatan scuba, peralatan potong, dan peralatan penyelaman; (4) desain rinci; dan/atau (5) peralatan keselamatan laut |
25 | Memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang arkeologi, teknik kelautan, penyelaman, fotografi bawah air, dan/atau lingkungan laut |
26 | Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan |
27 | Kegiatan Produksi Garam, meliputi : 1) pengambilan air laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
28 | Kegiatan biofarmakologi, meliputi : 1) pengambilan biota laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan biota laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional. |
29 | Kegiatan bioteknologi, meliputi : 1) Pengambilan biota laut mempertimbangka keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan biota laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
30 | Kegiatan pemanfaatan air laut, meliputi : 1) Pengambilan air laut mempertimbangkan 2) keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 3) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; 4) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 5) rencana operasional |
31 | Kegiatan wisata bahari, meliputi : 1) pelaksanaan wisata bahari mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur wisata bahari; 3) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diberikan oleh Kepala Daerah dan/atau SKPD teknis yang berwenang; 4) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 5) rencana operasional |
32 | Kegiatan pemasangan pipa dan kabel bawah laut, meliputi : 1) pelaksanaan pemasangan pipa dan kabel bawah laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pemasangan pipa dan kabel bawah laut; 3) kajian dampak terhadap lingkungan; dan 4) rencana operasional |
33 | Kegiatan pengangkatan BMKT, meliputi : 1) pelaksanaan pengangkatan BMKT mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; 2) menerapkan standar operasional prosedur pengangkatan BMKT; 3) kajian dampak terhadap lingkungan;dan 4) rencana operasional |
17 (tujuh belas) hari kerja
GRATIS
No | Keterangan |
---|---|
1 | 1. Izin Pengelolaan produksi garam; 2. Izin Pengelolaan biofarmakologi laut; 3. Izin Pengelolaan bioteknologi laut; 4. Izin Pengelolaan wisata bahari; 5. Izin Pengelolaan pemanfaatan air laut selain energi; 6. Izin Pengelolaan pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau 7. Izin Pengelolaan pengangkatan BMKT. |
No | Nama Dokumen | Action |
---|