Pertimbangan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

 

2

Undang-Undang Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)

3

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814)

4

Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2010tentang Penggunaan Kawasan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2010tentang Penggunaan Kawasan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 327, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5795)

5

Peraturan Pemerintah Nomor 104Tahun 2015tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5794)

6

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1119) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

7

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan

8

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

9

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Peta Lokasi kawasan hutan yang dimohon
3 Pernyataan Komitmen dan Pakta Integritas
4 Izin Lokasi atau penetapan lokasi dari Gubernur atau Bupati sesuai kewenangannya
5 Proposal, Rencana teknis atau rencana induk yang di tandatangani pemohon
6 Bukti pengurusan Pertimbangan Teknis dari Perhutani
7 KLHS (dapat menggunakan KLHS Rencana Tata Letak Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah)
8 Profil KTP, NPWP
No Persyaratan
1 Peta Lokasi kawasan hutan yang dimohon
2 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
3 Profil Perusahaan
4 Izin Lokasi atau penetapan lokasi dari Gubernur atau Bupati sesuai kewenangannya
5 Izin Lingkungan
6 Proposal, Rencana teknis atau rencana induk yang di tandatangani pemohon
7 Bukti pengurusan Pertimbangan Teknis dari Perhutani
8 Pernyataan Kesesuaian Tata Ruang dari Pemerintah kabupaten / Kota terkait
9 Pertimbangan Kadishut Prov. Jatim dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
10 KLHS (dapat menggunakan KLHS Rencana Tata Letak Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah)
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur dan BAPL
2 Peta Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan skala 1:50.000 dan format shrp dengan kordinat sistem geografis / UTM Datum WGS 84
3 Proposal dan rencana teknis yang ditandatangani oleh pemohon
4 KLHS (dapat menggunakan KLHS Rencana Tata Letak Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah)
5 Pernyataan/ Pakta Integritas dan surat pernyataan bermaterai unruk pemohon dari pemerintah yang menyatakan yakni 1. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban, 2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah, 3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan Menteri, 4. bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel, 5. tidak memberi, menerima, menjajikan hadiah / hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan tersebut. 6. melalukakan permohonan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan 7. dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada huruf a s/d huruf f bersedia mengahadapi konsekuensi hukum
6 Bukti pengurusan Pertimbangan Teknis dari Perhutani
7 Pernyataan Komitmen menyatakan kesanggupan: 1. menyelesaikan persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKLUPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL); 2. menyelesaikan Perizinan Berusaha di bidangnya; 3. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; 4. menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan untuk Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap; 5. menyelesaikan pembayaran provisi sumber daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) untuk Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau yang berasal dari Kawasan HPK; 6. menyelesaikan pembayaran penggantian nilai investasi bagi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berada di wilayah kerja badan usaha milik pemerintah di bidang Kehutanan, kecuali Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk pemerintah atau Proyek Strategis Nasional yang besifat nonkomersial; dan 7.mengamankan Kawasan Hutan yang akan dilepaskan.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

20 (Dua Puluh) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Pertimbangan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk