Pencabutan IUIPHHK

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

 

2

Undang-Undang Nomor 41Tahun 1999tentang Kehutanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)

3

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814)

4

Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2010tentang Penggunaan Kawasan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2010tentang Penggunaan Kawasan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 327, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5795)

5

Peraturan Pemerintah Nomor 104Tahun 2015tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5794)

6

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1119) sebagaimana telah diubah  dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

7

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan

8

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

9

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Scan Keputusan IUIPHHK Awal
3 Hasil pemeriksaan lapangan Tim Dinas Kehutanan Provinsi
4 Surat Pernyataan bermaterai 10.000 bahwa IUIPHHK sudah tidak beroperasi, sarana dan atau prasarana industri sudah tidak ada
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Scan Keputusan IUIPHHK Awal
3 Hasil pemeriksaan lapangan Tim Dinas Kehutanan Provinsi
4 Surat Pernyataan bermaterai 10.000 bahwa IUIPHHK sudah tidak beroperasi, sarana dan atau prasarana industri sudah tidak ada
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

15 (Lima Belas) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Surat Pencabutan IUIPHHK
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk