Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan 5 ha non komersil

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

 

2

Undang-Undang Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)

3

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814)

4

Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2010tentang Penggunaan Kawasan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2010tentang Penggunaan Kawasan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 327, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5795)

5

Peraturan Pemerintah Nomor 104Tahun 2015tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5794)

6

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Pernyataan Komitmen : Menyelesaikan tata batas
3 Pernyataan Komitmen : Menyelesaikan AMDAL atau UKL-UPL
4 Pernyataan Komitmen : Menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan kepada pengelola / pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
5 Peta Area Kawasan Hutan yang dimohon
6 Izin Lingkungan
7 Pernyataan Komitmen dan Pakta Integritas
8 Rencana Kerja Penggunaan Kawaasan Hutan
9 Pertimbangan Teknis dari Perhutani
10 Scan NPWP
11 Surat Rekomendasi Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Pernyataan Komitmen : Menyelesaikan tata batas
3 Pernyataan Komitmen : Menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan kepada pengelola / pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
4 Pernyataan Komitmen : Menyelesaikan AMDAL atau UKL-UPL
5 Peta Area Kawasan Hutan yang dimohon
6 Izin Lingkungan
7 Pernyataan Komitmen dan Pakta Integritas
8 Rencana Kerja Penggunaan Kawaasan Hutan
9 Akta Pendirian
10 Profil
11 Laporan Keuangan
12 NPWP
13 Pertimbangan Teknis dari Perhutani
14 Analisis Status dan Fungsi Kh dari BPKH Wil XI Jawa Madura, Yogyakarta
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
2 Pernyataan Komitmen & Pakta Integritas
3 Peta Area Kawasan Hutan yang dimohon
4 Izin Lingkungan
5 Pernyataan Komitmen dan Pakta Integritas
6 Rencana Kerja Penggunaan Kawaasan Hutan
7 Pertimbangan Teknis dari Perhutani
8 Analisis Status dan Fungsi Kh dari BPKH Wil XI Jawa Madura, Yogyakarta
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

25 (Dua Puluh Lima) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan <5 ha non komersil
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk