No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000 |
2 | Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) |
3 | Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
4 | Scan Surat Penunjukkan dari IT-MB kepada toko bebas bea sebagai pengecer minuman beralkohol |
5 | Scan Surat Izin toko bebas bea dari menteri keuangan |
6 | Scan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang surat keterangan perdagangan minuman beralkohol (Untuk Baru tidak perlu, untuk perpanjangan WAJIB); |
7 | Scan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) fisik oleh Tim Pemeriksa Kab/Kota setempat; |
8 | Scan Asli KTP Pimpinan/direktur perusahaan |
9 | Scan Asli NPWP Perusahaan/Pemohon |
10 | Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pengelola Pelabuhan. |
11 | Surat Pernyataan Keaslian Data atau Berkas ditandatangani oleh pimpinan maupun direktur diatas materai Rp. 6.000,- |
12 | Surat kuasa bermaterai 10.000 bila diurus oleh orang lain |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000 |
2 | Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) |
3 | Scan Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh MenKum HAM; |
4 | Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
5 | Scan Surat Penunjukkan dari IT-MB kepada toko bebas bea sebagai pengecer minuman beralkohol |
6 | Scan Surat Izin toko bebas bea dari menteri keuangan |
7 | Scan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang surat keterangan perdagangan minuman beralkohol (Untuk Baru tidak perlu, untuk perpanjangan WAJIB); |
8 | Scan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) fisik oleh Tim Pemeriksa Kab/Kota setempat; |
9 | Scan Asli KTP Pimpinan/direktur perusahaan |
10 | Scan Asli NPWP Perusahaan/Pemohon |
11 | Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pengelola Pelabuhan. |
12 | Surat Pernyataan Keaslian Data atau Berkas ditandatangani oleh pimpinan maupun direktur diatas materai Rp. 6.000,- |
13 | Surat kuasa bermaterai 10.000 bila diurus oleh orang lain |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
2 | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
3 | Surat Penunjukkan dari IT-MB kepada toko bebas bea sebagai pengecer minuman beralkohol |
4 | Surat Izin toko bebas bea dari menteri keuangan |
5 | Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang surat keterangan perdagangan minuman beralkohol (Untuk Baru tidak perlu, untuk perpanjangan WAJIB) |
6 | Berita Acara Pemeriksaan (BAP) fisik oleh Tim Pemeriksa Kab/Kota setempat |
7 | Scan Asli KTP Pimpinan/direktur perusahaan |
8 | Scan Asli NPWP Perusahaan |
9 | Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pengelola Pelabuhan. |
10 | Surat Pernyataan Keaslian Data atau Berkas ditandatangani oleh pimpinan maupun direktur diatas materai Rp. 6.000,- |
11 | Scan izin lama |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
2 | Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh MenKum HAM |
3 | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
4 | Surat Penunjukkan dari IT-MB kepada toko bebas bea sebagai pengecer minuman beralkohol |
5 | Surat Izin toko bebas bea dari menteri keuangan |
6 | Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang surat keterangan perdagangan minuman beralkohol (Untuk Baru tidak perlu, untuk perpanjangan WAJIB) |
7 | Berita Acara Pemeriksaan (BAP) fisik oleh Tim Pemeriksa Kab/Kota setempat |
8 | Scan Asli KTP Pimpinan/direktur perusahaan |
9 | Scan Asli NPWP Perusahaan |
10 | Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pengelola Pelabuhan. |
11 | Surat Pernyataan Keaslian Data atau Berkas ditandatangani oleh pimpinan maupun direktur diatas materai Rp. 6.000,- |
12 | Scan izin lama |
3 (tiga) Hari Kerja
GRATIS
No | Keterangan |
---|---|
1 | Surat Keterangan Toko Bebas Bea Minuman Beralkohol |