Surat Keterangan Toko Bebas Bea Minuman Beralkohol

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 69 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

2

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5512)

3

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20/M-DAG/PER/4/2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

4

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN

5

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL (LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR 2014 NOMOR 6 SERI D, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 42)

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4 Scan Surat Penunjukkan dari IT-MB kepada toko bebas bea sebagai pengecer minuman beralkohol
5 Scan Surat Izin toko bebas bea dari menteri keuangan
6 Scan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang surat keterangan perdagangan minuman beralkohol (Untuk Baru tidak perlu, untuk perpanjangan WAJIB);
7 Scan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) fisik oleh Tim Pemeriksa Kab/Kota setempat;
8 Scan Asli KTP Pimpinan/direktur perusahaan
9 Scan Asli NPWP Perusahaan/Pemohon
10 Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pengelola Pelabuhan.
11 Surat Pernyataan Keaslian Data atau Berkas ditandatangani oleh pimpinan maupun direktur diatas materai Rp. 6.000,-
12 Surat kuasa bermaterai 10.000 bila diurus oleh orang lain
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh MenKum HAM;
4 Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5 Scan Surat Penunjukkan dari IT-MB kepada toko bebas bea sebagai pengecer minuman beralkohol
6 Scan Surat Izin toko bebas bea dari menteri keuangan
7 Scan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang surat keterangan perdagangan minuman beralkohol (Untuk Baru tidak perlu, untuk perpanjangan WAJIB);
8 Scan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) fisik oleh Tim Pemeriksa Kab/Kota setempat;
9 Scan Asli KTP Pimpinan/direktur perusahaan
10 Scan Asli NPWP Perusahaan/Pemohon
11 Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pengelola Pelabuhan.
12 Surat Pernyataan Keaslian Data atau Berkas ditandatangani oleh pimpinan maupun direktur diatas materai Rp. 6.000,-
13 Surat kuasa bermaterai 10.000 bila diurus oleh orang lain

No Persyaratan
1 Nomor Induk Berusaha (NIB)
2 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3 Surat Penunjukkan dari IT-MB kepada toko bebas bea sebagai pengecer minuman beralkohol
4 Surat Izin toko bebas bea dari menteri keuangan
5 Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang surat keterangan perdagangan minuman beralkohol (Untuk Baru tidak perlu, untuk perpanjangan WAJIB)
6 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) fisik oleh Tim Pemeriksa Kab/Kota setempat
7 Scan Asli KTP Pimpinan/direktur perusahaan
8 Scan Asli NPWP Perusahaan
9 Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pengelola Pelabuhan.
10 Surat Pernyataan Keaslian Data atau Berkas ditandatangani oleh pimpinan maupun direktur diatas materai Rp. 6.000,-
11 Scan izin lama
No Persyaratan
1 Nomor Induk Berusaha (NIB)
2 Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh MenKum HAM
3 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4 Surat Penunjukkan dari IT-MB kepada toko bebas bea sebagai pengecer minuman beralkohol
5 Surat Izin toko bebas bea dari menteri keuangan
6 Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang surat keterangan perdagangan minuman beralkohol (Untuk Baru tidak perlu, untuk perpanjangan WAJIB)
7 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) fisik oleh Tim Pemeriksa Kab/Kota setempat
8 Scan Asli KTP Pimpinan/direktur perusahaan
9 Scan Asli NPWP Perusahaan
10 Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pengelola Pelabuhan.
11 Surat Pernyataan Keaslian Data atau Berkas ditandatangani oleh pimpinan maupun direktur diatas materai Rp. 6.000,-
12 Scan izin lama
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

3 (tiga) Hari Kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Surat Keterangan Toko Bebas Bea Minuman Beralkohol
Form Download
No Nama Dokumen Action
1

Form Permohonan Pemenuhan Komit IO (OSS) TBB Minol

2

Surat Pernyataan keaslian Data-Dokumen untuk (Minol)

Apps Helpdesk