Rekomendasi Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

2

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 69 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

3

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 75, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6338)

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000;
2 Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP);
3 Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir;
4 Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir dari Kemenkumham;
5 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
6 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan;
7 KTP Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan;
8 Sertifikat Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata dan masih berlaku;
9 Sertifikat Tour Guide yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan masih berlaku;
10 Sertifikat Tour Leader yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan masih berlaku;
11 Salinan Sertifikat Hak Milik (Pemilik Saham, Komisaris, Direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjanjian ewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dbuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;
12 Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);
13 Struktur Organisasi;
14 Dokumen Laporan Kegiatan Usaha (LKU) 2 (dua) tahun terakhir yang diketahui oleh Dinas Pariwisata Kab. / Kota setempat.
15 Surat Kuasa (Apabila tidak diurus sendiri)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Surat Rekomendasi Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk