Surat Keterangan Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2)

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 69 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

2

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5512)

3

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20/M-DAG/PER/4/2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

4

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN

5

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL (LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR 2014 NOMOR 6 SERI D, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 42)

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Yang dikeluarkan oleh OSS
4 Scan Surat Penunjukkan dari Distributor DT-B2
5 Scan Rekomendasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) fisik oleh Tim Pemeriksa Kab/Kota setempat yang menunjukkan kepemilikan fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan (K3) dan lingkungan hidup.
6 Scan KTP Pemohon/Penanggung jawab/pimpinan/direktur perusahaan
7 Scan Asli NPWP Pemohon
8 Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
9 Scan Surat Keterangan memiliki Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang B2 (dibuktikan dengan Scan sertifikasi/ijasah)
10 Scan Surat Pernyataan Keaslian Data atau Berkas ditandatangani oleh pimpinan maupun direktur diatas materai Rp. 6.000,-.
11 Scan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
2 Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Yang dikeluarkan oleh OSS
3 Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
4 Scan Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh MenKum HAM
5 Scan Surat Penunjukkan dari Distributor DT-B2
6 Scan Rekomendasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) fisik oleh Tim Pemeriksa Kab/Kota setempat yang menunjukkan kepemilikan fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan (K3) dan lingkungan hidup.
7 Scan KTP Pemohon/Penanggung jawab/pimpinan/direktur perusahaan
8 Scan Asli NPWP Pemohon / Perusahaan;
9 Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
10 Scan Surat Pernyataan Keaslian Data atau Berkas ditandatangani oleh pimpinan maupun direktur diatas materai Rp. 6.000,-.
11 Scan Surat Keterangan memiliki Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang B2 (dibuktikan dengan Scan sertifikasi/ijasah)
12 Scan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) (Jika IMB Sewa maka SLF tidak wajib)

No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
2 Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh MenKum HAM
4 Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Yang dikeluarkan oleh OSS
5 Scan Surat Penunjukkan dari DT-B2 (Distributor Terdaftar Barang Berbahaya)
6 Scan Surat Keterangan memiliki Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang B2 (dibuktikan dengan Scan sertifikasi/ijasah)
7 Memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan (K3) dan lingkungan hidup yang dibuktikan dengan Rekomendasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) fisik oleh Tim Pemeriksa Kab/Kota setempat
8 Scan Asli KTP Pimpinan/direktur perusahaan
9 Scan Asli NPWP Perusahaan (untuk badan usaha) / NPWP Perorangan
10 Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
11 Surat Pernyataan Keaslian Data atau Berkas ditandatangani oleh pimpinan maupun direktur diatas materai Rp. 6.000,-.
12 izin lama
13 Scan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
No Persyaratan
1 Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
2 Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Scan Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh MenKum HAM
4 Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Yang dikeluarkan oleh OSS
5 Scan Surat Penunjukkan dari DT-B2 (Distributor Terdaftar Barang Berbahaya)
6 Scan Surat Keterangan memiliki Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang B2 (dibuktikan dengan Scan sertifikasi/ijasah)
7 Memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan (K3) dan lingkungan hidup yang dibuktikan dengan Rekomendasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) fisik oleh Tim Pemeriksa Kab/Kota setempat
8 Scan Asli KTP Pimpinan/direktur perusahaan
9 Scan Asli NPWP Perusahaan (untuk badan usaha) / NPWP Perorangan
10 Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
11 Surat Pernyataan Keaslian Data atau Berkas ditandatangani oleh pimpinan maupun direktur diatas materai Rp. 6.000,-.
12 izin lama
13 Scan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari Kerja (persyaratan lengkap diterima)

Biaya / Tarif

TANPA BIAYA

Produk Layanan
No Keterangan
1 Surat Keterangan Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2)
Form Download
No Nama Dokumen Action
1

Form Permohonan Pemenuhan Komitmen IO (OSS) PT-B2

2

Surat Pernyataan keaslian Data-Dokumen untuk (B2)

Apps Helpdesk