Penetapan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di Tempat Kerja

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1951)

2

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1)

3

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)

4

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

5

Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Per.04/Men/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja

6

Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Per-02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

7

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Usulan Struktur P2K3 sedikitnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota-Anggota dilengkapi keterangan yang berisi Identitas Perusahaan, Jenis Usaha, Jumlah Tenaga Kerja, Nama Pengurus P2K3
2 Scan Asli Sertifikat Lulus sebagai Calon Ahli K3 Umum yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI bagi personil yang ditunjuk sebagai Sekretaris P2K3 atau Scan Asli Surat Keterangan dari PJK3 (perusahaan jasa K3) bidang Pembinaan bahwa ybs. telah mengikuti sertifikasi Calon Ahli K3 Umum
3 Scan Asli Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI yang masih berlaku bagi personil yang ditunjuk sebagai Sekretaris P2K3 atau Scan Asli Surat Keterangan dari PJK3 (perusahaan jasa K3) bidang Pembinaan bahwa SKP ybs. masih dalam proses pengajuan ke Kemnaker RI

No Persyaratan
1 Scan Perubahan Struktur P2K3 sedikitnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota-Anggota dilengkapi keterangan yang berisi Identitas Perusahaan, Jenis Usaha, Jumlah Tenaga Kerja, Nama Pengurus P2K3, Jabatan di P2K3 dan Jabatan di Perusahaan
2 Scan SK P2K3 yang telah ada sebelumnya
3 Scan Asli Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI yang masih berlaku bagi personil yang ditunjuk sebagai Sekretaris P2K3 atau Scan Asli Surat Keterangan dari PJK3 (perusahaan jasa K3) bidang Pembinaan bahwa SKP ybs. masih dalam proses pengajuan ke Kemnaker RI
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) Hari Kerja

Biaya / Tarif

0

Produk Layanan
No Keterangan
1 Penetapan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja (berlaku selama alamat tempat kerja dan susunan pengurus tidak mengalami perubahan.)
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk