Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (Susu Segar/Olahan) antar Provinsi dan Pulau

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah

2

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

3

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan

4

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

5

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

6

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan

7

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan ke 2 atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

8

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian

9

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)

10

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
2 Sertifikat Halal Untuk yang dipersyaratkan
3 NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner
4 Laporan Realisasi pengeluaran/pemasukan Produk Pangan Asal Hewan (Susu Segar/Olahan) antar Provinsi dan Pulau
5 Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan produk pangan asal hewan dari daerah asal tujuan
6 Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditasi
No Persyaratan
1 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
2 Sertifikat Halal Untuk yang dipersyaratkan
3 NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner
4 Laporan Realisasi pengeluaran/pemasukan Produk Pangan Asal Hewan (Susu Segar/Olahan) antar Provinsi dan Pulau
5 Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan produk pangan asal hewan dari daerah asal tujuan
6 Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditasi
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

9 (sembilan) hari kerja

Biaya / Tarif

1. Jasa keahlian pemeriksaan kesehatan hewan untuk jaminan ASUH (Aman, Sehat, Utuh & Halal) pruduk asal hewan sebesar Rp. 200.000,- per pemeriksaan 2. Komoditi: a) Susu segar sebesar Rp. 10,- per kilogram b) Produk susu olahan (susu pasteurisasi, UHT, yoghurt, keju, dll) sebesar Rp. 10,- per kilogram c) Susu bubuk (bahan baku susu) sebesar Rp. 5,- per kilogram

Produk Layanan
No Keterangan
1 Surat Izin pemasukan dan atau pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (susu segar/olahan) antar Provinsi dan Pulau
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk