Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

Dasar Hukum
No Keterangan File
1 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502)
3 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
4 Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi
5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan izin usaha dan telah melaksanakan dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun
3 Scan Sertifikat DPS bagi KSPPS dan USPPS yang memiliki Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Naional-Majelis Ulama Indonesia
4 Scan predikat kesehatan paling rendah `cukup sehat` pada 1 (satu) tahun terakhir
5 Scan Daftar anggota Kantor Cabang paling sedikit 20 (Dua Puluh) orang di daerah yang akan dibuka
6 Scan Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
7 Scan laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir
8 Scan rencana kerja Kantor Cabang yang diajukan paling sedikit 1 (satu) tahun
9 Scan daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar daftar nama calon karyawan Kantor Cabang
10 Scan Sertifikat Kompetensi Calon kepala cabang yang dikeluarkan oleh BNSP
11 Scan surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi
12 Scan surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman online kepada non anggota
13 Scan Peraturan khusus prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ)
14 Scan surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK

No Persyaratan
1 Scan Surat Permohonan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi (koperasi telah melaksanakan kegiatan KSP dan USP paling sedikit 2 (dua) tahun
2 Scan Nomor Induk Berusaha
3 Scan izin usaha dan telah melaksanakan dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun
4 Scan Sertifikat DPS bagi KSPPS dan USPPS yang memiliki Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Naional-Majelis Ulama Indonesia
5 Scan predikat kesehatan paling rendah `cukup sehat` pada 1 (satu) tahun terakhir
6 Scan Daftar anggota Kantor Cabang paling sedikit 20 (Dua Puluh) orang di daerah yang akan dibuka
7 Scan Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
8 Scan laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir
9 Scan rencana kerja Kantor Cabang yang diajukan paling sedikit 1 (satu) tahun
10 Scan daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar daftar nama calon karyawan Kantor Cabang
11 Scan Sertifikat Kompetensi Calon kepala cabang yang dikeluarkan oleh BNSP

No Persyaratan
1 Scan Surat Permohonan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi (koperasi telah melaksanakan kegiatan KSP dan USP paling sedikit 2 (dua) tahun
2 Scan Nomor Induk Berusaha
3 Scan izin usaha dan telah melaksanakan dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun
4 Scan Sertifikat DPS bagi KSPPS dan USPPS yang memiliki Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Naional-Majelis Ulama Indonesia
5 Scan predikat kesehatan paling rendah `cukup sehat` pada 1 (satu) tahun terakhir
6 Scan Daftar anggota Kantor Cabang paling sedikit 20 (Dua Puluh) orang di daerah yang akan dibuka
7 Scan Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
8 Scan laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir
9 Scan rencana kerja Kantor Cabang yang diajukan paling sedikit 1 (satu) tahun
10 Scan daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar daftar nama calon karyawan Kantor Cabang
11 Scan Sertifikat Kompetensi Calon kepala cabang yang dikeluarkan oleh BNSP
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

17 (tujuh belas) hari kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk