Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi

Dasar Hukum
No Keterangan File
1 Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi
2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502)
3 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
4 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang
3 Scan Surat Pernyataan bahwa Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi
4 Scan Daftar anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka
5 Scan Laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
6 Scan Rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun
7 Scan sertifikat kopentensi Calon kepala cabang pembantu yang dikeluarkan oleh BNSP
8 Scan Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi;
9 Scan surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman online kepada non anggota
10 Scan Peraturan khusus prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ)
11 Scan surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).

No Persyaratan
1 Scan Surat Permohonan bermeterai yang ditujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
2 Scan Nomor Induk Berusaha
3 Scan Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang
4 Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan
5 Scan Daftar anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka
6 Scan Laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
7 Scan Rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun
8 Scan sertifikat kopentensi Calon kepala cabang pembantu yang dikeluarkan oleh BNSP

No Persyaratan
1 Scan Surat Permohonan bermeterai yang ditujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
2 Scan Nomor Induk Berusaha
3 Scan Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang
4 Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan
5 Scan Daftar anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka
6 Scan Laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
7 Scan Rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun
8 Scan sertifikat kopentensi Calon kepala cabang pembantu yang dikeluarkan oleh BNSP
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

17 (tujuh belas) hari kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk