Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pertambangan Rakyat

Dasar Hukum
No Keterangan File
1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara- Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322)
5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270
6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319
7

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

 

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kepala Balai Pemantapan kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta
2 IPR yang masih berlaku dengan jangka waktu IPR paling sedikit 6 (enam) bulan, bagi permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk pertambangan rakyat
3 pakta integritas dibuat dalam bentuk akta notariil
4 dokumen lainnya yang diperlukan
No Persyaratan
1 Scan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kepala Balai Pemantapan kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta
2 IPR yang masih berlaku dengan jangka waktu IPR paling sedikit 6 (enam) bulan, bagi permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk pertambangan rakyat
3 pakta integritas dibuat dalam bentuk akta notariil
4 dokumen lainnya yang diperlukan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

25 (Dua Puluh Lima) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kurang dari 5 Ha, untuk Pertambangan Rakyat
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk