Izin Perpanjangan Operasional SMK Swasta

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya

4

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

5

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia

6

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK

7

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

8

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

9

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

10

Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan

11

Keputusan Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 024/H/KR/2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka

12

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur

13

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Persyaratan


No Persyaratan
1 Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui website : oss.go.id
2 Proposal pengajuan Perpanjangan ljin Operasional
3 Profil Sekolah
4 Data jumlah siswa saat ini sampai 3 (tiga) tahun terakhir per kelas sesuai Kompetensi/Konsentrasi Keahlian
5 Daftar nama Kepala Sekolah,Wakil Kepala Sekolah,guru dan karyawan yang dilampiri fotokopi ijazah
6 Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
7 Data Sarana Prasarana sekolah
8 SK Pengangkatan Kepala Sekolah dari Yayasan
9 Status tanah/Bangunan:
a) Fotocopi Akta notaris tanah;
b) Surat perjanjian Sewa/Kontrak/Hak guna Pakai lembaga;
c) Surat pernyataan Status tanah/gedung penyelengara kependidikan
10 Scan Akta Notaris Yayasan
11 Scan pengesahan Yayasan dari Kemenkumham
12 Scan Ijin Pendirian Sekolah
13 Izin Operasional atau Perpanjangan Izin Operasional SMK terakhir
14 Sertifikat Akreditasi Sekolah Terakhir
15 Printout rekening bank terbaru atas nama sekolah, 3 (tiga) bulan terakhir
16 Surat pernyataan Kepala sekolah tentang manajemen sekolah yang diketahui yayasan dan bermaterai Rp. 10000,-
17 ljin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
18 Surat Pernyataan kesanggupan untuk penambahan jumlah siswa dengan ketentuan Badan Akreditasi Nasional bermaterai Rp. 10000,-
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

30 (tiga puluh) hari kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Perpanjangan Operasional SMK Swasta
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk