Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

2

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan jalan

3

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

4

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat

5

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

6

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

7

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Persyaratan


No Persyaratan
1 Nomor Induk Berusaha (NIB OSS-RBA) dan Sertifikat Standar
2 Surat Persetujuan Izin Trayek Baru oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
3 Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek
4 Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan
5 Tanda Bukti Pembayaran Jasa Raharja
6 Tanda Bukti Pembayaran Retribusi

No Persyaratan
1 Nomor Induk Berusaha (NIB OSS-RBA) dan Sertifikat Standar
2 Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek (Asli)
3 Tanda Bukti Pembayaran Jasa Raharja
4 Tanda Bukti Pembayaran Retribusi

No Persyaratan
1 Nomor Induk Berusaha (NIB OSS-RBA) dan Sertifikat Standar
2 Surat Persetujuan Penambahan Armada/ Frekuensi/ Perubahan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
3 Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Asli)
4 Tanda Bukti Pembayaran Jasa Raharja
5 Tanda Bukti Pembayaran Retribusi
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

14 (Empat Belas) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah. Retribusi Izin Angkutan Dalam Trayek: Angkutan penumpang umum dengan kapasitas lebih dari 28 tempat duduk dan/atau mempunyai panjang lebih dari 9 meter dikenakan retribusi sebesar Rp132.000,00 per kendaraan per tahun; Angkutan penumpang umum dengan kapasitas 15 tempat duduk sampai dengan 28 tempat duduk dan/atau mempunyai panjang lebih dari 6 meter sampai dengan 9 meter dikenakan retribusi sebesar Rp84.000,00 per kendaraan per tahun; dan Angkutan penumpang umum dengan kapasitas sampai dengan 14 tempat duduk dan/atau mempunyai panjang maksimum 6 meter dikenakan retribusi sebesar Rp60.000,00 per kendaraan per tahun.

Produk Layanan
No Keterangan
1 Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT AKDP dan MPU)
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk